Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur mengembalikan uang sitaan kasus korupsi tebu ke kas negara. Dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang terdakwa telah divonis hukuman penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Sampang, Makmun, menjelaskan total uang yang dikembalikan ke kas negara tersebut mencapai Rp926,5 juta. Uang tersebut tersimpan dalam satu rekening atas nama Koperasi Usaha Makmur.
"Saldo pokok dalam rekening tersebut sebesar Rp862,2 juta dan bunga simpanan sebesar Rp64,25 juta sehingga total saldo dalam rekening sebesar Rp926,5 juta," kata Kajari, Kamis (12/3).
baca juga: Masyarakat Diminta Tak Berlebihan Sikapi Pandemi Korona
Sebelumnya, Kejari juga sudah mengembalikan uang hasil sitaan pada kasus yang sama sebesar Rp9,98 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama Koperasi Serba Usaha. Menurut Kajari, dalam penanganan kasus pengembangan Lebun Benih Datar berupa bantuan bibit tebu yang ternyata fiktif tersebut, sebanyak sembilan orang telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. Mereka adalah Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainu Ridla, Sigit dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sampang, Imam Baktiono.
"Kasus tersebut terjadi pada 2013 lalu dan mulai kami proses sejak 2014," katanya. (OL-3)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved