Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur mengembalikan uang sitaan kasus korupsi tebu ke kas negara. Dalam kasus tersebut sebanyak sembilan orang terdakwa telah divonis hukuman penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Sampang, Makmun, menjelaskan total uang yang dikembalikan ke kas negara tersebut mencapai Rp926,5 juta. Uang tersebut tersimpan dalam satu rekening atas nama Koperasi Usaha Makmur.
"Saldo pokok dalam rekening tersebut sebesar Rp862,2 juta dan bunga simpanan sebesar Rp64,25 juta sehingga total saldo dalam rekening sebesar Rp926,5 juta," kata Kajari, Kamis (12/3).
baca juga: Masyarakat Diminta Tak Berlebihan Sikapi Pandemi Korona
Sebelumnya, Kejari juga sudah mengembalikan uang hasil sitaan pada kasus yang sama sebesar Rp9,98 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama Koperasi Serba Usaha. Menurut Kajari, dalam penanganan kasus pengembangan Lebun Benih Datar berupa bantuan bibit tebu yang ternyata fiktif tersebut, sebanyak sembilan orang telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. Mereka adalah Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainu Ridla, Sigit dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sampang, Imam Baktiono.
"Kasus tersebut terjadi pada 2013 lalu dan mulai kami proses sejak 2014," katanya. (OL-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved