Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018, bertambah empat orang menjadi tujuh orang, Selasa (10/3). Pada Jumat pekan lalu, polisi sudah menahan tiga tersangka yakni YN yang menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka dan dua makelar proyek yakni SS dan EPM.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Johannes Bangun mengatakan empat orang menjalani pemeriksaan sejak Senin (9/3) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTT.
"Empat tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YKB, yang juga menjabat Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, dan dua orang Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa 2018, AKA dan KAK, serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 2018, MB," katanya.
Empat tersangka dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tetang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
baca juga: Pariwisata Sepi, Pemandu Wisata Alih Profesi Tanam Porang
Nilai proyek pengadaan benih bawang merah tersebut sebesar Rp9,68 miliar. Sedangkan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar atau setengah dari nilai proyek. Menurutnya, para tersangka diduga melakukan markup harga benih bawang, serta menerima hadiah terkait proyek pengadaan benih tersebut. (OL-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved