Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018, bertambah empat orang menjadi tujuh orang, Selasa (10/3). Pada Jumat pekan lalu, polisi sudah menahan tiga tersangka yakni YN yang menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka dan dua makelar proyek yakni SS dan EPM.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Johannes Bangun mengatakan empat orang menjalani pemeriksaan sejak Senin (9/3) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTT.
"Empat tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YKB, yang juga menjabat Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, dan dua orang Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa 2018, AKA dan KAK, serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 2018, MB," katanya.
Empat tersangka dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tetang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
baca juga: Pariwisata Sepi, Pemandu Wisata Alih Profesi Tanam Porang
Nilai proyek pengadaan benih bawang merah tersebut sebesar Rp9,68 miliar. Sedangkan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar atau setengah dari nilai proyek. Menurutnya, para tersangka diduga melakukan markup harga benih bawang, serta menerima hadiah terkait proyek pengadaan benih tersebut. (OL-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved