Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polda NTT Tahan Kepala Dinas dan 2 Makelar Proyek

MI
09/3/2020 01:00
Polda NTT Tahan Kepala Dinas dan 2 Makelar Proyek
Ilustrasi Korupsi(MI/Seno)

PENYIDIK Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka berinisial YN terkait dugaan korupsi.

Selain YN, dua makelar proyek berinisial SS dan EPM ikut ditahan. Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Johanes Bangun, kemarin, di Kupang, mereka ditahan sejak Jumat (6/3) untuk 20 hari ke depan.

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka yakni terkait dengan pengadaan benih bawang merah pada 2018. Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp9,6 miliar dan kerugian negara mencapai Rp4.9 miliar.

Menurut Johanes, YN dan dua tersangnka lainnya ditahan karena diduga melakukan penggelembungan harga benih bawang. Selain itu, YN diduga menerima hadiah terkait proyek pengadaan benih tersebut.

Karena itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda NTT memeriksa Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus  Ch Dula selama dua jam. Pemeriksaan dilakukan di ruang kerjanya pada Sabtu (7/3) atas dugaan penerbitan dokumen surat palsu.

Bupati dua periode itu dicecar sebanyak 29 pertanyaan terkait dokumen surat palsu pengakuan tanah ulayat Rangko di Kecamatan Boleng. Sebelumnya, Camat Boleng, Bonaventura Abubawan juga telah diperiksa atas dugaan penerbitan surat tanah ulayat palsu di Boleng. (PO/JL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya