Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Urus Sampah dengan Polisi Lingkungan

BN/RF/YH/N-2
02/3/2020 03:30
Urus Sampah dengan Polisi Lingkungan
Pemkot Malang akan membentuk polisi lingkungan dan memasang ribuan CCTV guna memantau warga pembuang sampah.(MI/Bagus Suryo )

URUSAN sampah tidak pernah disepelekan Sutiaji. Wali Kota Malang, Jawa Timur, itu sudah menggulirkan Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen sejak dilantik pada 2018.

Tahun ini, untuk mendukung gerakan itu, Sutiaji membentuk polisi lingkungan dan memasang ribuan kamera pengintai di wilayah sungai. “Ini upaya saya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai,” ujarnya, kemarin.

Polisi lingkungan, lanjutnya, bertugas membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah sekaligus membudayakan buang sampah pada tempatnya. Keberadaannya akan didukung dengan pemasangan CCTV di titik-titik rawan.

“Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah itu sangatlah penting sebab volume sampah dari hari ke hari di Kota Malang semakin meningkat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Rinawati menambahkan, program mengelola sampah akan terus diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Pengelolaan sampah didorong untuk bisa menjadi budaya. Kami juga terus mendorong masyarakat untuk berperilaku ramah lingkungan.”

Dari Bangka Belitung, pengesahan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pulau-Pulau Kecil dinilai belum berpihak pada masyarakat. “Perda itu mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan berpotensi memiskinkan nelayan di Pulau Bangka,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Bangka Belitung Jessix Amundian.

Sebelum disahkan, perda itu juga sudah dipermasalahkan. Alhasil, dokumen rancangan zonasi itu disahkan di tengah penolakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, pegiat pariwisata, rakyat, mahasiswa, dan komunitas pencinta lingkungan.

“Perda menjadi ancaman bagi lingkungan hidup dan memiskinkan nelayan kecil tradisional karena masih terdapat alokasi ruang untuk aktivitas tambang, terutama di wilayah pesisir Kepulauan Bangka,” tegas Jessix.

Walhi, lanjut dia, merekomendasikan 21 titik zero tambang, tersebar di Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka. Dalam perda, ternyata rekomendasi itu tidak dilirik. “Ruang bagi Walhi dan masyarakat masih ada untuk menolak perda ini, yakni melakukan judicial review ke Mahkamah Agung,” tandas Jessix.

Sementara itu, di tengah kekhawatiran warga atas kondisi Pantai Padang yang terkikis abrasi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Moekhlas Sidik dan sejumlah rekannya datang ke Sumatra Barat, kemarin. Setelah melihat kondisi di lapangan, salah satunya di Monumen Tugu Perdamaian Muaro Lasak, Moekhlas mengaku prihatin.

“Komisi VIII DPR RI akan berupaya membantu mencarikan solusi peng­anggaran dari APBN. Nanti akan kami cari solusinya sehingga abrasi dapat dikendalikan di sepanjang Pantai Padang ini,” paparnya.

Untuk penanganan abrasi, DPR mengusulkan pembangunan din­ding pembatas dan penahan ombak permanen. Dibutuhkan juga infrastruktur alam berupa pohon penahan ombak, salah satunya penanaman pohon cemara udang. (BN/RF/YH/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya