Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Walhi Babel Anggap Perdan RZWP3K Bisa Memiskinkan Nelayan

Rendy Ferdiansyah
01/3/2020 12:13
Walhi Babel Anggap Perdan RZWP3K Bisa Memiskinkan Nelayan
Nelayan memproses ikan cue kering di Pulau Bukulimau, Manggar, Belitung Timur, Provinsi Babel.(ANTARA/Joko Sulistyo)

WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menilai Peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang baru disahkan, mengancam kerusakan lingkungan hidup dan memiskinan nelayan di Pulau Bangka. Direktur Walhir Babel, Jessix Amundian mengatakan dengan disahkan Raperda RZWP3K menjadi Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninggalkan persoalan serius terhadap upaya perlindungan dan penyelamatan wilayah pesisir.

Apalagi, lanjut Jessix dokumen rancangan zonasi ini disahkan di tengah penolakan masyarakat pesisir khususnya nelayan, penggiat pariwisata rakyat dan mahasiswa atau komunitas pecinta lingkungan terhadap dokumen tersebut.

"Kami menilai Perda RZWP3K Babel gagal menyelamatkan ekosistem, ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat pesisir," kata Jessix, Minggu
(1/3).

Menurutnya patut diduga perda ini menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan memiskinkan nelayan kecil tradisional karena masih terdapat alokasi ruangan untuk aktivitas tambang terutama di wilayah pesisir Kepulauan Bangka.

Berdasarkan catatan Walhi kerusakan terumbu  karang seluas 5.720 hektar akibat sedimentasi tambang tentunya sangat berpengaruh bagi keseimbangan ekosistem pesisir, dan terus menurunnya hasil tangkap nelayan kecil tradisional.

"Selama ini saran dan masukan dari masyarakat pesisir terutama nelayan, pegiat pariwisata rakyat, mahasiswa, dan komunitas pecinta lingkungan di Babel adalah sebagai upaya untuk melindungi dan menyelamatkan pesisir laut dan pulau-pulau kecil," ungkap dia.

baca juga: Bapenda Jabar Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Hingga April

Dia menambahkan ada 21 titik yang kami rekomendasikan untuk zero tambang, tersebar di empat Kabupaten di Pulau Bangka yaitu Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka induk. Pun terkait jalur migrasi mamalia laut, ia menyesalkan karena rekomendasi tersebut tidak diakomodir pemerintah.

"Masih ada ruang bagi WALHI dan masyarakat pesisir terutama masyarakat nelayan, pegiat pariwisata rakyat dan komunitas pecinta lingkungan untuk meninjau kembali Perda zonasi yang sudah disahkan ini dengan jalan melakukan Judicial Review ke Makamah Agung sebagai sikap keberatan masyarakat Bangka Belitung terhadap perda tersebut," ucap Jessix. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya