KEJAKSAAN Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tidak akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang meringankan hukuman terhadap dua gembong narkoba. Kepala Kejari Cibadak Diah Ayu Akbari mengaku bisa menerima putusan itu.
Beberapa hari lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan permohonan banding dua gembong narkoba, Seyed Hashem Mosavipour, 36, dan Mostafa Moradalivand, 32, keduanya warga negara Iran. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan hukuman mati bagi keduanya.
Seyed dan Mustofa ditangkap Badan Narkotika Nasional, karena memiliki 40 kilogram sabu. Barang itu diselundupkan lewat jalur laut di Pelabuhan Ratu, dan ditanam di cagar alam Tangkuban Perahu, sebelum akhirnya ditangkap petugas.
"Vonis itu sudah menjadi keputusan hakim dengan berbagai pertimbangan. Kami tidak akan mengajukan kasasi," tutur Diah Ayu, kemarin.
Dalam persidangan di pengadilan negeri, jaksa Kejari Cibadak menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed. Namun pada sidang vonis, majelis hakim menghukum mati keduanya. Saat itu, keduanya dijerat pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Tapi dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, keduanya hanya dijerat pasal 112 UU RI tentang Percobaan Penyerahan Narkoba.
Praktisi Hukum Sukabumi AA Brata Soedirdja melihat putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu tidak mencerminkan semangat pemberantasan narkoba.
"Ini kemunduran, karena langkah ini pasti diikuti gembong narkoba lain agar terhindar dari hukuman mati." (BB/N-3)