Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
EMPAT orang yang diduga pelaku eksploitasi anak di Korong (Kampung) Padang Kandang Pulau Air, Nagari (Desa) Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diamankan polisi, Rabu (12/2).
Keempat pelaku yakni, pasangan suami istri I,23, penjual (ekploitasi) dan AY,20, membantu ekploitasi; SH, 32, berperan sebagai pembeli; Z,47, sebagai pembeli kedua.
''Iya benar, jajaran Satuan Reskrim berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku terkait kasus perdagangan anak dibawah umur," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Zamroni melalui Kasubbag Humas AKP Emel S. Rabu (12/2).
Disebutkan, penangkapan ini dilakukan terkait Laporan Polisi: LP/24/B/II/SPKT/Polres, tanggal 9 Februari 2020 atas nama Korban inisial C.
Dijelaskannya, dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri yang pertama sekali melakukan perdagangan terhadap anak dibawah umur itu.
Peristiwa yang dialami korban, C, 13, warga Lubuk Kilangan Kota Padang tersebut terjadi hari Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2) di daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Pada Jumat (7/2) sekitar pukul 21.00 Wib pelaku selaku mucikari atas nama I, 23, menawarkan korban kepada pelaku atas nama SH, 32,
dengan kesepakatan harga sebesar Rp200.000 dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam, lalu kesepakatan tersebut disepakati oleh pelaku SH.
Atas kesepakatan itu, selanjutnya pelaku I bersama dengan istrinya AY, 20, menjemput korban kerumah kontrakannya yang berada d Lubuk Alung, selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib pelaku I dan AY mengantarkan korban ke pelaku SH ke tempat yang telah disepakati yaitunya di salah satu kedai nasi goreng yang berada di daerah Sintuak. Lalu sekitar pukul 01.00 Wib pelaku SH kembali mengembalikan korban kepada pelaku I dan AY.
Tidak sampai disitu, Perbuatan tersebut kembali dilakukan pelaku I dan AY yaitu hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB
dimana pelaku I dan AY kembali menawarkan korban kepada pelaku Z,47,dengan penawaran sebesar Rp.200.000 namun disanggupi pelaku Z sebesar Rp.150.000 yang selanjutnya pelaku I dan AY kembali mengantarkan korban kepada pelaku Z yang bertempat di Korong Kapalo Koto, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas kesepakatan tersebut, pelaku Z, 47, telah memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada pelaku AY yang merupakan istri AY dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.
Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa uang sebesar Rp110.000, satu unit sepeda motor beserta STNK, satu unit mobil beserta STNK (yang digunakan pelaku untuk membawa korban. (OL-2)
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved