Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sumsel Percepat Perda RTRW dan RDTR

Dwi Apriani
12/2/2020 16:04
Sumsel Percepat Perda RTRW dan RDTR
Gubernur Sumsel, Herman Deru(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) segera lakukan percepatan penetapan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) online single submission (OSS).

Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru hal itu sangat penting bagi kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinventasi ke daerah.

"Percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS itu sangat penting dan fundamental. Ini ibaratnya tapak pembangunan bagi daerah, mau dibawa ke mana dan seperti apa pengembangan daerah bergantung pada bagaimana rencana tata ruang wilayahnya. Saya mendorong percepatan perda tersebut," kata Herman Deru, Rabu (12/2).

Herman Deru mengungkapkan Sumsel bahkan telah memenuhi target perda RTRW di seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak ada lagi persoalan dan melaksanakannya dengan baik.

"Masih ada 18 kabupaten /kota di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW, nah Alhamdulillah kita Sumsel sudah semua," ujar Herman Deru.

Dengan demikian target yang ditentukan pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar per Mei 2020 perda RTRW ditetapkan dan diundangkan telah terpenuhi.

"Tidak perlu menunggu hingga Mei, saat ini pun kita sudah siap. Kota Palembang juga, hanya saja memang untuk kota Palembang setiap 5 tahun sekali harus diperbaiki mengingat wilayahnya yang luas," tandasnya. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya