Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
IMIGRASI Kalimantan Selatan membuat kebijakan memperpanjang izin tinggal sekitar 200 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, terkait merebaknya penyebaran virus corona di negara tersebut. Selain itu pihak Imigrasi juga menghentikan izin masuk WNA Tiongkok ke Kalsel.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI nomor 3/2020 tentang penghentian
sementara bebas visa kunjungan dan visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Adityo Jumat (7/2) mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu (5/2).
"Kebijakan tersebut mulai kita terapkan. Selanjutnya kami juga melakukan pemeriksaan di pelabuhan laut maupun bandara udara serta melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan, terkait pengawasan WNA," tuturnya.
Tercatat ada sekitar 200 orang WNA Tiongkok yang berada di Kalsel. Umumnya mereka tinggal di Kalsel untuk keperluan pekerjaan di sejumlah perusahaan swasta. Dengan perpanjangan izin tinggal artinya WNA Tiongkok yang saat ini berada di Kalsel tidak akan dipulangkan ke negara asalnya.
"Mereka tidak dipulangkan. Perpanjangan izin tinggal hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
baca juga: Pabrik Sepatu Taiwan Dibangun di Brebes Serap 15 Ribu Naker
Rencananya, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk mengurus perpanjangan izin ini ke masing-masing perusahaan tempat dimana WNA Tiongkok tersebut bekerja. Pada bagian lain pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin telah mengoperasikan alat thermal scanner atau pemindai suhu tubuh di terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, guna mengantisipasi penyeberangan virus korona masuk ke Kalsel. (OL-3)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved