Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAKAN Leopard (Panthera pardus) barang bukti sitaan perdagangan satwa dari Polda Riau di Kebun Binatang Kasang Kulim, Pekanbaru diketahui mati pada Jumat (31/1) petang. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono membenarkan kabar kematian satwa asal Afrika tersebut. Namun, sebagai pihak yang menerima barang barang bukti titipan itu, BBKSDA Riau belum bisa berkomentar banyak lantaran harus melaporkan secara resmi penyebab kematian kepada Polda Riau.
"Kami dari BBKSDA Riau akan melapor resmi ke Kapolda. Karena kejadian Jumat petang. Dan nekropsi selesai dinihari Sabtu," ungkap Suharyono di Pekanbaru, Senin (3/2)
Suharyono meminta kepada wartawan untuk bersabar dan memberi waktu agar pihaknya bisa melakukan koordinasi ke Polda Riau.
"Setelah itu kami akan bagikan info lengkapnya," ujar Suharyono.
Suharyono juga mengungkapkan kondisi paradoks lembaganya yang hingga kini belum memiliki fasilitas balai rescue untuk menampung penyelamatan atau rehabilitasi satwa. Sehingga BBKSDA Riau harus memakai halaman belakang kantor hingga menitipkan satwa dilindungi yang terimbas konflik atau tangkapan evakuasi ke lembaga lain seperti kebun binatang Kasang Kulim, Kabupaten Kampar, Riau.
"Padahal Riau ini pusatnya satwa dan hutan. Tetapi kita belum mempunyai fasilitas balai rescue untuk merawat satwa," ungkapnya.
Sebelumnya pada Desember 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus perdagangan satwa internasional. Polisi menangkap dua tersangka berinisial Yat dan Is di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya merupakan kurir dan pengendali perdagangan satwa yang didatangkan dari luar negeri untuk dijual di tanah air.
Ketika itu disita empat bayi singa, satu bayi leopard asal Afrika dan 58 kura-kura Indian Star. Satwa liar bernilai tinggi itu diselundupkan melalui perairan Malaysia menuju Pulau Rupat, Bengkalis, kemudian dibawa ke pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speed boat.
baca juga: Cegah Banjir Jakarta, Sejumlah Danau di Jabar Dinormalisasi
Rencana para tersangka akan memperjualbelikan satwa itu dengan harga untuk satu anak singa maupun leopard sebesar US$32 ribu atau setara Rp450 juta. Adapun harga satu kura-kura india star sebesar US$1.300 atau sekitar Rp17 juta. Total keseluruhan nilai ekonomis satwa tersebut ditaksir mencapai Rp3,23 miliar.(OL-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved