Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
AKTIVITAS pertambangan emas ilegal di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diberhentikan. Alasannya pertambangan tersebut sudah merugikan petani. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengaku, bahwa gubernur Sulteng sudah membuat surat untuk memberhentikan sementara
aktivitas penambangan emas di Moutong. Surat tersebut akan disampaikan ke PT KNK dan seluruh masyarakat yang ikut terlibat menambang emas di Moutong.
"Karena ini kita bicara soal legal dan ilegal, maka dari itulah Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan surat pemberhentian sementara untuk pertambangan yang ada di Parimo. Khususnya untuk penambangan yang ada di Moutong," tegas Sayutin di Palu, Selasa (28/1).
Sayutin menambahkan, setelah diturunkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan, maka pemerintah Sulteng akan menunggu rencana lanjutan yang dilakukan pihak KNK yang legal.
"Pihak KNK yang menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah Aziz Welang. Maka Aziz Welang inilah salah satu pemilik yang berhak di PT KNK," imbuhnya.
baca juga: Kalimantan dan Sulawesi Pasar Potensial Semen Tonasa
Sebelumnya, lumpur dari aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong merusak ratusan hektar sawah. Akibatnya banyak petani merugi. Derdasarkan hasil peninjauan DPRD Parigi Moutong dari 800 hektare sawah yang ada di lokasi itu seluas 500 hektare tertimbun lumpur, dan yang berproduksi tersisa 300 hektare. (OL-3)
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved