Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS pertambangan emas ilegal di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diberhentikan. Alasannya pertambangan tersebut sudah merugikan petani. Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengaku, bahwa gubernur Sulteng sudah membuat surat untuk memberhentikan sementara
aktivitas penambangan emas di Moutong. Surat tersebut akan disampaikan ke PT KNK dan seluruh masyarakat yang ikut terlibat menambang emas di Moutong.
"Karena ini kita bicara soal legal dan ilegal, maka dari itulah Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan surat pemberhentian sementara untuk pertambangan yang ada di Parimo. Khususnya untuk penambangan yang ada di Moutong," tegas Sayutin di Palu, Selasa (28/1).
Sayutin menambahkan, setelah diturunkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan, maka pemerintah Sulteng akan menunggu rencana lanjutan yang dilakukan pihak KNK yang legal.
"Pihak KNK yang menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) adalah Aziz Welang. Maka Aziz Welang inilah salah satu pemilik yang berhak di PT KNK," imbuhnya.
baca juga: Kalimantan dan Sulawesi Pasar Potensial Semen Tonasa
Sebelumnya, lumpur dari aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong merusak ratusan hektar sawah. Akibatnya banyak petani merugi. Derdasarkan hasil peninjauan DPRD Parigi Moutong dari 800 hektare sawah yang ada di lokasi itu seluas 500 hektare tertimbun lumpur, dan yang berproduksi tersisa 300 hektare. (OL-3)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved