Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TIGA dari empat terdakwa dalam kasus pembunuhan terancam hukuman mati, karena ketiganya didakwa melanggar pasal 380 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (14/1). Satu terdakwa lainnya terancam hukuman lima tahun, karena hanya menjual barang milik korban.
Ketiga terdakawa yang terancam hukuman mati terdiri dari ibu bernama Mimin Saminah dan dua anak laki-lakinya yakni Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra. Sedangkan anak perempuan Mimin bernama Sania Roulita terancam hukuman lima tahun penjara. Empat terdakwa tersebut, terbagi dalam tiga persidangan. Persidangan yang berbarengan adalah Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra, sedangkan Mimin dan Sania dijadikan berkas tersendiri.
Dalam sidang perdana itu, ketiga persidangan dipimpin oleh hakim yang sama yakni Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti serta beranggotakan Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi. Agendanya masing-masing persidangan adalah tunggal, yakni mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ketua Majelis Hakim Ardhianti meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum usai pembacaan dakwaan yang
disampaikan oleh JPU. Ternyata, para terdakwa tidak mengajukan keberatan.
''Sidang lagi akan berlangsung pada Rabu (22/1) dengan pemeriksaan para saksi,'' katanya.
Seperti diketahui, keempat terdakwa terlibat dalam dugaan pembunuhan dengan korban keluarga mereka sendiri. Empat korban yang dibunuh adalah Supratno, Sugiono, dan Heri Sutiawan, ketiganya adalah saudara kandung Mimin yang merupakan anak Misem. Sedangkan satu korban lagi adalah Vivin Dwi Loveana anak dari Supratno. Kejadian tersebut pada Oktober 2014 silam. Tetapi kasus itu terbongkar pada Oktober 2019 lalu. Keempat korban dikubur di belakang rumah Misem. (OL-11)
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved