Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Robi Okta Pahlevi,35, Direktur Utama PT Enra Sari selaku pemberi suap kepada Bupati Muara Enim nonaktif dituntut tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (14/1).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bong Bongan Silaban dan Juraida serta Erma Suharti sebagai Hakim Anggota tersebut, Robi tertunduk lesu di kursi pesakitan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda.
Karena telah terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, Robi akhirnya dituntut yakni tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK
Diketahui seharusnya sidang tersebut bergulir pekan lalu, namun Ketua Majelis Hakim sakit sehingga sidang ditunda pada Selasa (14/1). Pembacaan tuntutan yang dibacakan Roy Riyadi selaku JPU KPK menyatakan bahwa bukti terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk sejumlah uang sudah terbukti.
Suap diberikan supaya terdakwa dapat sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, yang kala itu bupatinya adalah Ahmad Yani. Robi memberikan komitmen fee tahun 2019 sehingga ini membuktikan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a tentang tipikor.
Selain itu JPU juga menyampaikan denda 250 dengan subsider 6 bulan. "Terdakwa Robi Okta Fahlevi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut 3 tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara," kata JPU KPK, Roy Riyadi.
Roy mengatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan suap memberikan uang secara bertahap guna memenangkan lelang.
"Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Menurutnya, terdakwa juga telah mengakui menyerahkan uang ke beberapa nama lainnya seperti Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.
"Terdakwa memberikan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Muara Enim,'' jelasnya.
Sementara itu, Robi Okta Fahlevi akan membacakan pledoi atau pembelaan pada, Selasa 21 Januari 2020. "Kami akan bacakan pledoi satu yang saya bacakan dan satunya kuasa hukum saya yang mulia," tandasnya. (OL-11)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved