Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Perda nomor 18 tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) dan tidak memiliki payung hukum.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardatusshalihah, mengatakan revisi tersebut menjadi prioritas pembahasan di tahun ini setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merekomendasikannya karena tidak memiliki sandaran hukum, bahkan cenderung bertentatangan dengan UU di atasnya.
"Perda tersebut nanti arahnya bukan lagi larangan, tapi melegalkan namun dengan pengawasan super ketat," kata politisi Partai NasDem itu, Kamis (9/1).
Bapemperda, jelas dia, sebelumnya sempat menolak melakukan revisi, namun berdasar kajian, Perda tersebut memang melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
baca juga: 800 Tatung Akan Meramaikan Perayaan Cap Go Meh di Singkawang
Dalam UU tersebut, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan melarang peredaran minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki kewenangan melakukan pengendalian. Ia meyakini, revisi itu akan mendapatkan penolakan dari kalangan ulama setempat. Namun revisi itu tetap harus dilakukan untuk menghindari gugatan hukum.
"Nanti penguatannya dalam mekanisme pengawasan, termasuk sanksi jika memungkinkan," katanya. (OL-3)
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved