Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur, menyatakan akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Perda nomor 18 tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) dan tidak memiliki payung hukum.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardatusshalihah, mengatakan revisi tersebut menjadi prioritas pembahasan di tahun ini setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merekomendasikannya karena tidak memiliki sandaran hukum, bahkan cenderung bertentatangan dengan UU di atasnya.
"Perda tersebut nanti arahnya bukan lagi larangan, tapi melegalkan namun dengan pengawasan super ketat," kata politisi Partai NasDem itu, Kamis (9/1).
Bapemperda, jelas dia, sebelumnya sempat menolak melakukan revisi, namun berdasar kajian, Perda tersebut memang melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
baca juga: 800 Tatung Akan Meramaikan Perayaan Cap Go Meh di Singkawang
Dalam UU tersebut, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan melarang peredaran minuman beralkohol, melainkan hanya memiliki kewenangan melakukan pengendalian. Ia meyakini, revisi itu akan mendapatkan penolakan dari kalangan ulama setempat. Namun revisi itu tetap harus dilakukan untuk menghindari gugatan hukum.
"Nanti penguatannya dalam mekanisme pengawasan, termasuk sanksi jika memungkinkan," katanya. (OL-3)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved