Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PNS Koboi Asal Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara

Nurul Hidayah
26/12/2019 22:33
PNS Koboi Asal Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara
PNS koboi(Ilustrasi)

PEGAWAI negeri sipil (PNS) Majalengka, Jawa Barat (Jabar) ala koboi, Irfan Nur Alam (INA) dituntut dua bulan penjara dipotong selama masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (26/12).

''Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dipotong masa penahanan,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Robani.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eti Koerniati, JPU mengungkapkan, Irfan telah terbukti bersalah dan dijerat melalui pasal 360 ayat 2 KUHPidana atas kelalain penggunaan senjata api yang dimilikinya. Selain itu JPU juga menuntut pencabutan izin serta pemusnaan senjata api berikut peluru yang dimiliki oleh terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa INA langsung membacakan pledoi atau pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, terdakwa minta maaf karena perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan. Namun ia juga minta kepada majelis untuk menghukum seringan-ringannya dengan pertimbangan telah ada surat perdamaian antara dirinya dengan saksi korban yang juga telah dikonfirmasi di persidangan.

''Saya dan korban sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan,'' ungkap INA sembari mengaku, jika perkara itu sudah dicabut laporannya oleh korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (10/11) telah telah terjadi penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung bernama Panji Pamungkasan. Penembakan tersebut dilakukan oleh Irfan Nur Alam yang juga merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Penembakan dilatarbelakangi tagihan Panji terhadap Irfan atas sebuah proyek yang dikerjakan oleh Panji. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya