Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM gabungan, TNI, Polri dan KPH Batu Lante amankan sekitar lima kubik atau 120 gelondongan kayu jati berasal dari hutan Semamung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (24/12).
Upaya pengamanan tersebut dilakukan saat Kodim 1607/Sumbawa bersama anggota Polsek Moyo Hulu dan KPH Batu Lante melakukan patroli gabungan di kawasan Hutan Lindung Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa.
Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, memberikan apresiasi kepada tim patroli gabungan yang terus eksis mengamankan hutan dari para pelaku illegal logging.
Berdasarkan laporan, kata Dandim, kayu jati dalam bentuk gelondongan ditemukan dalam. kondisi berserakan di sekitar lokasi sebelum kemudian diamankan petugas gabungan.
"Jadi kayu ini ditemukan masih berserakan dan belum sempat diambil oleh pelaku ilegal loging setelah ditebang, jumlahnya sekitar 120 batang atau diperkirakan sekitar lima kubik," katanya.
Dalam patroli tersebut, personel gabungan tidak menemukan oknum pelaku penebangan hutan secara liar dan barang bukti lima kubik kayu jati sudah diamankan di Kantor KPH Batu Lante Kecamatan Moyo Hulu.
Samsul mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menyelamatkan dan menjaga hutan agar tidak gundul dan itu adalah dengan mempersempit gerakan para oknum pelaku ilegal logging ging.
"Bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, apabila menemukan atau mencurigai ada oknum yang akan melakukan pembalakan liar segera melaporkan kepada Babinsa, Koramil atau Babinkamtibmas atau KPH terdekat sehingga bisa dilakukan pencegahan secara cepat dan tepat demi keselamatan hutan dan lingkungan," ujarnya (Ol-11)
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved