Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

88 Usulan Pemanfaatan Tata Ruang di Babel belum Disetujui

Rendy Ferdiansyah
18/12/2019 09:26
88 Usulan Pemanfaatan Tata Ruang di Babel belum Disetujui
Rapat koordinasi pemanfaatan tata ruang di Provinsi Bangka Belitung(MI/Rendy Ferdiansyah )

TIM Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) belum menyetujui 88 usulan terkait tata ruang dan pemanfaatan ruang. Lantaran belum selesainya Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Assisten II Setda Pemprov Babel, Yanuar mengatakan, TKPRD memiliki fungsi memberikan masukan teknis dalam rangka pelaksanaan kebijakan penataan ruang daerah, mengkaji permasalahan tata ruang, dan memberikan alternatif pemecahan atas permasalahan untuk dibahas. Selama 2019 TKPRD Pemprov Babel telah membahas  13 usulan pengajuan pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi yang melibatkan kabupaten/kota.

"Sepanjang 2017-2019 sebanyak 96 permohonan, 88 pengajuan yang belum ditetapkan dengan rekomendasi gubernur karena belum keluarnya RZWP3K, ini menjadi kendala sehingga belum bisa kita tindaklanjuti," kata Yanuar, Rabu (18/12/2019).

Sementara, Kepala Dinas PUPR Babel, Noviar Ishak menyebutkan, rakor penataan ruang daerah ini membahas terkait perizinan pengawasan dan penertiban.

"Ditata ruang sudah diatur, tapi kadang-kadang penempatan yang tidak sesuai tata ruang, akhirnya ya babak belur," kata Noviar.

Pemanfaatan ruang, menurutnya harus benar-benar tepat dan sesuai. Namun, seiring perkembangan pertumbuhan penduduk, akhirnya banyak pemanfaatan ruang yang tidak tepat.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR, Yunus menambahkan, dalam rakor ini, pihaknya mengundang kabupaten/kota untuk membahas bersama persoalan yang ada.

"Misalnya ketika ada yang mau memanfaatkan ruang, buat kebun sawit wajib ajukan permohonan tata ruang ke kabupaten dimana lokasinya. Nanti keluar rekomendasi sesuai dengan tata ruang atau enggak," tambahnya.

Untuk Provinsi Babel sudah punya tata ruang sesuai Perda  nomor 2/2014. Ia tak menampik jika saat ini banyak pihak yang mengajukan perubahan tata ruang.

"Tata ruang ini sedang dilakukan kajian revisi,, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru, kondisi eksisting ril di lapangan. Hasilnya belum ada karena masih dikaji," tandasnya.

baca juga: Puncak Musim Hujan di Jateng Selatan Februari-Maret

Semua pihak, sebutnya, boleh mengusulkan perubahan tata ruang, korporasi, masyarakat, Pemda dan DPRD, termasuk developer untuk perumahan.

"Perumahan, kebun kewenangan di kabupaten, kalau menurut kabupaten/kota sesuai dengan peruntukan ruangnya silahkan. Kami tak bisa mengintervensi," ulasnya.

Untuk perubahan tata ruang ini, tambahnya, harus dilihat terlebih dahulu, sesuai atau tidak dengan peruntukan ruangnya, baru kemudian rekomendasi dikeluarkan.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya