Pemkab Tuban Kini Memiliki Perda Migas

Ahmad Yakub
12/12/2019 13:04
Pemkab Tuban Kini Memiliki Perda Migas
Bupati Tuban Fathul Huda(MI/Ahmad Yakub )

PEMERINTAH Kabupaten Tuban bersama DPRD setempat akhirnya mengesahkan 8 Rancangan Peraturan (Raperda) Kabupaten Tuban Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (11/12) petang.

Dari delapan Raperda itu, dua diantaranya adalah Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Minyak dan Gas Bumi, dan Raperda Pelestarian Kebudayaan. Bupati Tuban, Fathul Huda mengapresiasi kerja Tim Anggaran dan Badan Anggaran Pemkab setempat.

Menurut dia, delapan  Raperda yang disahkan itu di antaranya adalah Raperda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda Perusahaan Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan, Raperda Kepemudaan, Raperda Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan Raperda Perubahan Perda No: 4 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ia menjelaskan, proses pembahasan delapan  Raperda tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Meski demikian, Perda yang telah disepakati itu disusun dengan ketelitian dan kecermatan. Yakni, melalui rapat kerja Pansus dan gabungan komisi, eksekutif dan legislatif.

"Setelah melalui proses berjenjang dan mempertimbangkan berbagai aspek, akhirnya kesepakatan bersama menjadi Perda," katanya.

baca juga: 37 Orang Dengan Gangguan Jiwa Bisa Kembali Pulih

Ia menambahlan Pemkab Tuban bertekad membuat BUMD Migas. Hal ini karena beberapa kawasan Tuban termasuk daerah eksplorasi migas skala nasional. Seluruh Raperda yang disahkan tersebut, lanjut dia, akan segera dikirim ke Pemprov Jawa Timur agar bisa difasilitasi dan resmi dilaksanakan. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya