Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Sultan Sesali Kades Tilap Dana Desa

AT/MG/N-2
06/12/2019 07:35
Sultan Sesali Kades Tilap Dana Desa
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X(Medcom.id/ Patricia Vicka)

SRI Sultan Hamengku Buwono X tampak gusar saat ditanya soal dugaan korupsi dana desa yang dilakukan seorang kepala desa di wilayahnya. "Tindak saja. Pokoknya kalau ada yang menyalahgunakan, tindak saja. Tegakkan hukum," ujar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Dia mengaku kecewa dengan ulah HS, 55, Kepala Desa Banguncipto, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Sejak digulirkan pada 2015 hingga 2018, ia terus menerus menilap kucuran dana dari pemerintah pusat itu.

Kejaksaan Negeri Wates, Kulon Progo, yang menangkap dan menahan HS, memperkirakan kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp1,15 miliar. Selain HS, jaksa juga meringkus Bendahara Desa Banguncipto, SM, 60.

Lebih jauh, Sultan mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi dana desa itu. Namun, ia yakin temuan kasus korupsi hanya satu dari banyak keberhasilan pemanfaatan dana desa.

"Yang harus diperbaiki agar tak terjadi lagi korupsi ialah memperbaiki integritas. Meski tertib administrasi, jika tidak ada integritas, tetap saja ada korupsi," ungkap Raja Jawa itu.

Kalau integritas baik, ia yakin korupsi tidak terjadi. Integritas sangat penting karena korupsi bukan dilakukan orang miskin, melainkan yang memiliki kesempatan.

Terkait dugaan korupsi yang melibatkan HS, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, mengaku penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak November setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. "Kedua tersangka diduga telah merekayasa laporan pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa."

Dari Sampang, Jawa Timur, kejari menyatakan pemberkasan kasus dugaan pungli fee pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 sudah tuntas. "Siap disidangkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Edi Sutomo.

Jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Prasarana Dinas Pendidikan Achmad Rojiun dan stafnya, Edi Wahyudi, serta Kepala SDN Banyuanyar 4-5 Edi Purnomo. Mereka ditangkap tangan saat Edi Purnomo menyerahkan dana Rp75 juta kepada Achmad dan Edi Wahyudi. Uang itu dari penyisihan dana proyek sebagai fee dari SDN Banyuanyar 2. (AT/MG/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya