Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Unit Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat menangkap dua kelompok pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan 78,6 kilogram ganja kering kepada sejumlah pengecer dan pecandu.
Kapolres Karawang AKB Arif Rachman Arifin mengatakan kelompok pertama berinisial MI alias Mehong ditangkap di wilayah sekitaran Karawang Kota. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti seberat 75,5 kilogram ganja kering siap edar.
"Kita menemukan 68 bungkus besar, 15 bungkus kertas koran dan 3 kertas koran berukuran kecil. Semuanya berisi ganja kering," kata Arif Rachman saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Karawang, Selasa (3/12/2019).
Kelompok kedua ditangkap di apartemen Sentraland, Telukjambe Timur. Kelompok ini terdiri dari tiga orang tersangka yakni NR, RR dan ANA. Dari tangan mereka polisi menyita barang haram seberat 3,1 kilogram ganja kering.
"Kedua kelompok ini mengaku mengedarkan ganja ini selama dua bulan terakhir," kata Arif.
Setiap paket kecil ganja dengan bungkus koran dijual dengan harga Rp200.000. Jumlah puluhan kilogram ini mereka jual dengan waktu selama satu bulan di wilayah Karawang.
baca juga: Realisasi APBD 2019 Sulsel Rendah, OPD Bingung Bikin Program
Dua kelompok berbeda tersebut mendapatkan ganja dari Sumatra. Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai ganja ke Karawang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (OL-3)
UK hendak menyelundupkan sabu kepada suaminya berinisial S yang baru sekitar dua minggu ditahan. S merupakan tahanan atas kasus kepemilikan 25 ribu butir ekstasi.
Reza mengonsumsi sabu-sabu sejak 2014 karena alasan menghilangkan stres.
DS merupakan warga Korea Selatan yang bekerja di perusahaan pengelola Snowbay Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Fariz ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45 WIB.
Sabu dipesan dari tersangka A. Biasanya pesanan sabu diantar ke rumahnya, ke studio, atau terkadang juga ke kawasan Mal Gandaria.
Seorang tukang parkir, Solihin Januar, 27, di kawasan Kota Tangerang, kedapatan membawa sabu sebanyak 300 gram disaat akan membesuk AB,25, salah seorang penghuni di Lapas tersebut pada Selasa (4/9) petang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved