Polres Karawang Amankan 78,6 kg Ganja

Cikwan Suwandi
03/12/2019 12:35
Polres Karawang Amankan 78,6 kg Ganja
Kapolres Karawang AKB Arif Rachman Arifin menunjukan 78,6 kilogram ganja kering yang siap diedarkan di Karawang, Selasa (3/12/2019)(MI/Cikwan Suwandi )

SATUAN Unit Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat menangkap dua kelompok pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan 78,6 kilogram ganja kering kepada sejumlah pengecer dan pecandu.

Kapolres Karawang AKB Arif Rachman Arifin mengatakan kelompok pertama berinisial MI alias Mehong ditangkap di wilayah sekitaran Karawang Kota. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti seberat 75,5 kilogram ganja kering siap edar.

"Kita menemukan 68 bungkus besar, 15 bungkus kertas koran dan 3 kertas koran berukuran kecil. Semuanya berisi ganja kering," kata Arif Rachman saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Karawang, Selasa (3/12/2019).

Kelompok kedua ditangkap di apartemen Sentraland, Telukjambe Timur. Kelompok ini terdiri dari tiga orang tersangka yakni NR, RR dan ANA. Dari tangan mereka polisi menyita barang haram seberat 3,1 kilogram ganja kering.

"Kedua kelompok ini mengaku mengedarkan ganja ini selama dua bulan terakhir," kata Arif.

Setiap paket kecil ganja dengan bungkus koran dijual dengan harga Rp200.000. Jumlah puluhan kilogram ini mereka jual dengan waktu selama satu bulan di wilayah Karawang.

baca juga: Realisasi APBD 2019 Sulsel Rendah, OPD Bingung Bikin Program

Dua kelompok berbeda tersebut mendapatkan ganja dari Sumatra. Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai ganja ke Karawang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya