212, Buruh Jawa Barat Aksi Tuntut UMK 2020 Naik

M Iqbal Al Machmudi
30/11/2019 17:01
212, Buruh Jawa Barat Aksi Tuntut UMK 2020 Naik
Buruh garmen berunjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/11/2019).(Antara)

SELURUH elemen serikat pekerja se-Jawa Barat berencana akan berdemonstrasi untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk meningkatkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020.

"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada 2 Desember di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat Sabilar Rosyad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11).

Baca juga: 14 Serikat Buruh Siap Adakan Aksi May Day

Sebelumnya, Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran terkait kenaikan UMK buruh se-Jawa Barat. Surat edaran tersebut memiliki Nomor 561/kep 1046 Yanbangsos.

Para buruh akan terus melakukan demo secara berturut-turut apabila Gubernur Ridwan Kamil tidak mengeluarkan Surat Keputusan terkait UMK 2020. Bahkan berniat untuk melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.

Baca juga: Buruh Minta Gubernur Tuntaskan UMSK yang belum Selesai

"Apa boleh buat. Daripada tahun depan upah kami tidak naik, karena penetapan UMK melalui surat edaran tidak berlaku mengikat," tandas Rosyad.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga anggota DPR RI Obon Tabroni mengatakan, Gubernur Jawa Barat harus bersikap adil terhadap pekerja di Jawa Barat.

"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.

"Karena dampak dari surat edaran tersebut, akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya," tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.

"Dengan menerbitkan surat edaran, berarti gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK," tegas Obon.

Oleh karena itu, serikat pekerja se-Jawa Barat mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi para pekerja termasuk bupati dan wali kota di Jawa Barat yang juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan Surat Keputusan. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya