Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Aceh menganggarkan pembelian kendaraan dinas operasional pemprov senilai lebih dari Rp100 miliar.
"Penggunaan anggaran yang tidak bermanfaat untuk publik harus dihentikan," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Fuadri di Banda Aceh, Sabtu (23/11).
Menurutnya, rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp100 miliar yang sudah masuk dalam perencanaan tersebut harus segera dihentikan karena pemborosan anggaran dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah Aceh pada 2019 mengalokasikan anggaran Rp100,479 miliar untuk membeli 172 unit mobil dinas. Anggaran yang dialokasikan per unit mobil dinas berkisar Rp179 juta hingga Rp4,2 miliar.
Baca juga: Dana Desa tidak Cair, Ratusan Kades Parkirkan Mobil Operasional
Ia juga meminta kepada pemerintah pusat agar lebih jeli dalam melakukan evaluasi penggunaan anggaran daerah khususnya di Aceh, sehingga kepentingan publik harus lebih diutamakan.
Apabila rencana pembelian kendaraan dinas ini tidak dibatalkan, Fuadri menegaskan, DPRA harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah di Aceh dan mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku.
"DPRA akan menjalankan fungsi kontrol anggaran dengan menolak usulan dan kegiatan pemerintah yang tidak berpihak kepada akyat," kata Fuadri menambahkan.
Selain menyoroti persoalan rencana pembelian kendaraan dinas oleh Pemerintah Aceh senilai Rp100 miliar, ia juga meminta persoalan pengadaan barang yang diperuntukkan bagi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh senilai Rp2,8 miliar juga harus betul-betul dibatalkan. (X-15)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved