Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMERINTAH Provinsi Aceh menganggarkan pembelian kendaraan dinas operasional pemprov senilai lebih dari Rp100 miliar.
"Penggunaan anggaran yang tidak bermanfaat untuk publik harus dihentikan," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Fuadri di Banda Aceh, Sabtu (23/11).
Menurutnya, rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp100 miliar yang sudah masuk dalam perencanaan tersebut harus segera dihentikan karena pemborosan anggaran dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah Aceh pada 2019 mengalokasikan anggaran Rp100,479 miliar untuk membeli 172 unit mobil dinas. Anggaran yang dialokasikan per unit mobil dinas berkisar Rp179 juta hingga Rp4,2 miliar.
Baca juga: Dana Desa tidak Cair, Ratusan Kades Parkirkan Mobil Operasional
Ia juga meminta kepada pemerintah pusat agar lebih jeli dalam melakukan evaluasi penggunaan anggaran daerah khususnya di Aceh, sehingga kepentingan publik harus lebih diutamakan.
Apabila rencana pembelian kendaraan dinas ini tidak dibatalkan, Fuadri menegaskan, DPRA harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah di Aceh dan mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku.
"DPRA akan menjalankan fungsi kontrol anggaran dengan menolak usulan dan kegiatan pemerintah yang tidak berpihak kepada akyat," kata Fuadri menambahkan.
Selain menyoroti persoalan rencana pembelian kendaraan dinas oleh Pemerintah Aceh senilai Rp100 miliar, ia juga meminta persoalan pengadaan barang yang diperuntukkan bagi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh senilai Rp2,8 miliar juga harus betul-betul dibatalkan. (X-15)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
Serapan anggaran untuk belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di semester pertama 2025 baru sekitar 37%.
Bukan sekadar posisi singkat di atas podium, Indonesia membutuhkan skor konsistensi, seberapa tahan sebuah daerah mempertahankan perbaikan dalam jangka panjang.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati besaran nilai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved