Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
JAJARAN Kepolisian Resor Mimika, Papua menyiapkan personel pengamanan maksimal saat pelantikan 35 anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dalam waktu dekat. Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan pengamanan tidak saja difokuskan di sekitar Kantor DPRD Mimika Jalan Cenderawasih, namun juga di beberapa tempat strategis di Kota Timika.
"Semua unsur tentu kita libatkan, kekuatan yang ada di Timika cukup besar. Kami berharap proses pelantikan anggota DPRD Mimika berlangsung aman dan damai," kata AKBP Era Adhinata, Rabu (20/11/2019).
Kapolres kembali mengingatkan pihak-pihak yang tidak menerima keputusan penetapan caleg terpilih DPRD Mimika agar menempuh jalur-jalur konstitusional yaitu jalur hukum. Terkait rencana pelantikan anggota DPRD Mimika tersebut, telah digelar pertemuan antara Pemkab Mimika, panitia dari Sekretariat DPRD Mimika serta jajaran Forkopimda setempat pada Selasa siang.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan sesuai jadwal, pelantikan para wakil rakyat Mimika terpilih itu akan digelar pada 24 November 2019 sesuai batas masa waktu 35 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Berhubung pada 24 November 2019 itu jatuh pada hari Minggu, khusus di Papua merupakan hari libur untuk ibadah, maka Pemkab Mimika akan meminta izin maupun saran dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Untuk tanggal kepastian pelantikan anggota dewan terpilih masih kami diskusikan dengan Pemprov Papua," kata John.
Ketua PN Timika Sony Alfian B Laoemoery direncanakan akan memimpin pengucapan sumpah/janji 35 anggota DPRD Mimika terpilih. Sebelum pengucapan sumpah/janji para wakil rakyat terpilih itu akan dibacakan SK Gubernur Papua tentang nama-nama caleg terpilih.
baca juga: Kesiapsiagaan bukan Kebencanaan
Sesuai SK KPU Mimika Nomor 14 Tahun 2019, parpol dengan jumlah kursi terbanyak DPRD Mimika periode 2019-2024 yaitu Golkar dengan tujuh kursi, diikuti Nasdem, PDI-Perjuangan dan Gerindra masing-masing lima kursi. Selanjutnya PKB memperoleh empat kursi, Demokrat dan Perindo memperoleh tiga kursi, PBB, Hanura dan PSI masing-masing memperoleh satu kursi. (OL-3)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved