Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Binti Rochmah, mulai diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hisbullah Idris, jaksa M Fadhil dalam dakwaannya mengungkapkan, korupsi dilakukan mantan anggota legislatif tersebut bersama terdakwa lainnya, Agus Setiawan Jong. Dugaan korupsi Program Jasmas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp5 miliar.
Modus operandi korupsi dilakukan para terdakwa dengan cara mark up atau menggelembungkan anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT. Barang-barang tersebut antara lain tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.
Pelaku diduga menghimpun proposal dari pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk di-setujui sebagai Program Jasmas 2016. Atas dakwaan jaksa, Sudiman Sidabuke selaku penasihat hukum Binti rochmah, tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, dan langsung ke pembuktian," kata Sudiman. Selain Binti Rochmah, dalam kasus korupsi ini dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya lainnya juga sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Sugito dan Darmawan.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Adi Prasetio, ditahan di kantor Polres Purwakarta. Ia diduga menggelapkan uang sewa tanah bengkok yang merugikan negara sebesar Rp560 juta.
Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius mengatakan, penggelapan dilakukan tersangka sewaktu menjabat Kepala Desa Anjun. Lokasi tanah yang disewakan kepada PT Wijaya Karya (Wika) berada di Kampung Anjun seluas 4.440 meter persegi dan di Kampung Cidadapan seluas 3.371 meter.
Lahan itu oleh PT Wika digunakan untuk pembuang-an tanah merah proyek KCIC. Harga sewanya senilai Rp49.500 per meter persegi, sehingga total nilai sewanya Rp715 juta lebih.
Namun, lanjut Kapolres, uang penyewaan tanah kas desa itu tidak dimasukkan ke kas desa, melainkan ke rekening pribadi tersangka.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PeraR) bersama Kejaksaan RI menandatangani perjanjian kerja sama pengamanan pembangunan strategis di Bidang Infrastruktur PUPR wilayah Pulau Sumatra, kemarin. (HS/RZ/DW/N-1)
BBW Surabaya 2026 akan diselenggarakan di Convention Hall, Tunjungan Plaza 3, Lantai 6, mulai dari 29 Januari hingga 8 Februari 2026.
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara soal kasus pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka
Rawon disebut dalam prasasti Taji di Ponorogo, Jawa Timur dan kala itu disebut rarawwan.
BAYI yang baru berusia dua minggu kehilangan ibunya PDA, 39, seorang warga binaan Rumah Tahanan Perempuan Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo yang meninggal dunia akibat sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved