Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bupati Majalengka Serahkan Kasus Anaknya Secara Hukum

Nurul Hidayah
17/11/2019 19:54
Bupati Majalengka Serahkan Kasus Anaknya Secara Hukum
Ilustrasi(Ilustrasi)

BUPATI Majalengka, Karna Sobahi, menyerahkan permasalahan yang menyeret anaknya kepada proses hukum yang berlaku. Dia mengaku tidak kuasa mempengaruhi proses hukum.

''Siapa pun tidak menghendaki peristiwa yang heboh itu terjadi, apalagi melibatkan anak yang merupakan darah daging saya sendiri,'' ungkap Karna Sobahi, hari ini.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, harus taat, menghormati dan menghargai hukum. ''Saya tidak akan melawan hukum karena tidak memiliki kekuatan untuk itu,'' ungkap Karna.

Bupati mengungkapkan, sudah menjenguk anaknya di sel tahanan Mapolres Majalengka. Saat menjenguk itu, anaknya meminta kepada Karna untuk lebih fokus melayani masyarakat sebagaimana tugasnya sebagai kepala daerah. ''Ia sangat legowo dan sabar menerima kenyataan. Saya merasa iba dengan kebesaran jiwa anak saya,'' ungkap Karna.

Karna juga membenarkan jika sang anak, Irfan Nur Alam seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka. ''Kepada pejabat dan ASN yang lain saya minta tetap fokus melayani masyarakat. bekerja sesuai tupoksi dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini,'' papar Karna.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung bernama Panji Pamungkasan di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majlaengka, Minggu (10/11).
Akibat dari penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di tangan sebelah kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Majalengka. Pelaku penembakan diduga seseorang dengan inisal INA yang merupakan kabag ekonomi dan pembangunan Setda Kabupaten Majalengka sekaligus anak kandung dari Bupati Majalengka 2019-2023, Karna Sobahi.

Setelah melakukan penyelidikan, INA akhirnay ditetapkan sebagai tersangka dan pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 00.10 WIB telah dilakukan penahanan terhadap dirinya. (OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya