Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Warga Balikpapan bakal Harus Punya Garasi Dulu sebelum Beli Mobil

Rudi Agung
12/11/2019 19:25
Warga Balikpapan bakal Harus Punya Garasi Dulu sebelum Beli Mobil
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid(MI/Rudi Agung)

PEMERINTAH Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, selaku penyangga Ibu Kota Baru Indonesia, akan mengharuskan warga pemilik kendaraan untuk mempunyai garasi.

Kepemilikan garasi diwajibkan bagi para calon pemilik mobil. Khususnya bagi warga yang ingin membeli mobil baru.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid, Selasa (12/11).

"Jadi bagi warga Balikpapan harus memiliki garasi sendiri dulu sebelum membeli mobil. Ke depan, syarat bagi warga Balikpapan untuk memiliki kendaraan adalah memilki atau menguasai garasi/tempat parkir yang akan dibuktikan oleh surat keterangan dari kelurahan," tegasnya.

Aturan itu, sambung Syukri, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Garasi di Pasal 62 ayat 3. Disebutkan, kalau syarat penerbitan STNK adalah kepemilikan garasi atau tempat parkir.

Baca juga: IRT Hamil Lima Bulan Luka Parah Ditusuk Suami

Pasal 62 itu menjelaskan, "(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan; (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat; (3) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Namun, Syukri mengakui jika Raperda inisiatif DPRD tersebut masih terdapat beberapa hal yang belum mencapai kesepakatan. Yaitu, bagi warga yang selama ini telah memiliki kendaraan.

Klausul yang belum disepakati, sambung Syukri, apakah setiap lima tahunan warga yang membeli mobil di bawah 2020, saat proses perpanjangan STNK juga mengajukan surat lampiran. "Ini yang masih belum kami sepakati," jelas Syukri.

Selain itu, lanjut dia, adalah persoalan sanksi mulai teguran, denda, dan penjara. Syukri menjaskan sanksi ini akan berlaku dengan melihat tahun kendaraan terlebih dahulu.

Jika yang parkir di jalan itu kendaraan keluaran 2020, pemilik kendaraan dikenakan sanksi.

"Ada dua dalam Raperda kita, kelompok pertama itu mulai dengan teguran sampai pada denda maksimal Rp50 juta untuk tindak pidana ringan atau tiga bulan penjara," ujarnya.

Ia mengatakan jika raperda ini disahkan pada Desember, pada Januari sudah bisa diberlakukan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, harus ada regulasi agar pemilik mobil tidak menaruh kendaraan sembarang di jalan.

Namun ia mengingatkan harus ada kajian khusus untuk menyusun regulasi ini. Pihaknya akan menyusun program untuk mengarahkan pemilik kendaraan di sekitar kawasan Klandasan agar memaksimalkan Gedung Parkir Klandasan sebagai wadah untuk memarkirkan kendaraan.

"Memang harus ada regulasi jadi tidak parkir sembarang, karena ada sebagian masyarakat yang sudah terlanjur memiliki kendaraan ketika aturan tersebut diberlakukan. Nanti kita arahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan Gedung Parkir," jelasnya.

Meski belum disahkan, sejumlah warga Balikpapan telah bereaksi terhadap raperda ini. (X-15)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya