Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

12 Raperda Disepakati Jadi Propemperda Pesisir Selatan

Yose Hendra
06/11/2019 15:48
12 Raperda Disepakati Jadi Propemperda Pesisir Selatan
Ilustrasi(Ilustrasi)

SEBANYAK 12 rencana peraturan daerah disepakati pihak eksekuitif dan legislatif Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) pada 2020.

Raperda tersebut antara lain, tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang hymne dan mars Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian tentang rencana detail tata ruang ( RDTL)  Kota Kambang, Tapan dan Painan, serta perda rencana rinci tata ruang strategis Kawasan Mandeh.

Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ketiga rancangan perda tersebut, meliputi rancangan perda pemajuan dan pelestarian kebudayaan, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elekronik.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat,
ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Dikatakan, pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan elestarian daerah. Sedang ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kata bupati, bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dijelaskan, perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan
konversi dan lahan potensi.

Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.

"Penerapan e-government bagi penyelenggara negara adalah keharusan tidak lagi pilihan," pungkasnya. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya