Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 12 rencana peraturan daerah disepakati pihak eksekuitif dan legislatif Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) pada 2020.
Raperda tersebut antara lain, tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang hymne dan mars Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian tentang rencana detail tata ruang ( RDTL) Kota Kambang, Tapan dan Painan, serta perda rencana rinci tata ruang strategis Kawasan Mandeh.
Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga rancangan perda tersebut, meliputi rancangan perda pemajuan dan pelestarian kebudayaan, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elekronik.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengatakan, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat,
ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Dikatakan, pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan elestarian daerah. Sedang ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kata bupati, bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dijelaskan, perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan
konversi dan lahan potensi.
Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.
"Penerapan e-government bagi penyelenggara negara adalah keharusan tidak lagi pilihan," pungkasnya. (OL-11)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved