Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
RIBUAN botol miras pabrikan dan ribuan liter miras lokal dimusnahkan di halaman Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
Miras tersebut merupakan hasil razia yang berlangsung selama sebulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan melindas botol miras menggunakan alat berat.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan ada 3.570 botol miras berbagai merek, 545,5 liter ciu, serta 1.493,5 liter tuak yang merupakan hasil razia selama sebulan. "Kami melakukan Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020," kata Kapolres.
Menurutnya, operasi dilakukan karena dalam Perda Banyumas dinyatakan kalau tidak boleh ada penjualan miras. "Polisi melalukan razia kepada puluhan pedagang yang ada di Banyumas. Karena sesuai dengan Perda di Banyumas tidak diperbolehkan minuman yang mengandung alkohol," katanya.
Dijelaskan oleh Kapolres, pihaknya akan terus melakukan razia terutama nanti pada saat menjelabg Natal dan tahun baru. "Razia masih akan terus dilangsungkan untuk menjaga kondusivitas,"tandasnya. (OL-11)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved