Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

UMK Cianjur Tahun Depan Diusulkan Sebesar Rp2.543.987

Benny Bastiandy
01/11/2019 14:00
UMK Cianjur Tahun Depan Diusulkan Sebesar Rp2.543.987
Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyepakati usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp2.543.987.(Antara)

DEWAN Pengupahan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyepakati usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp2.543.987. Saat ini usulan tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat yang nanti menetapkannya.

"Prosesnya, sampai saat ini surat dari Plt Bupati Cianjur sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sekarang inggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo,didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cianjur Gagan Rusganda, Jumat (1/11).

Rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, dilakukan beberapa hari lalu. Berdasarkan aturan, UMK tahun depan naik sebesar 8,51% dari sebelumnya.

Penetapan penaikan besaran UMK mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Pada surat edaran itu disebutkan, penaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengacu inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

"Kita di daerah mengikuti aturan itu," tuturnya.

UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp2.336.049. Terjadi penaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu untuk UMK tahun depan. Selama tahun ini, ungkap Heri, Disnakertrans Kabupaten Cianjur tak mendapat laporan pengaduan dari buruh yang tak mendapat gaji sesuai UMK. Sejauh ini, hampir semua pengusaha menaati aturan pembayaran UMK yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Apalagi perusahaan PMA, mereka lebih taat membayar UMK," kata dia.

Kalaupun ada pengaduan, ungkapnya, tim dari Disnakertrans akan melakukan cek dan ricek ke lapangan. Penyelesaian pasti akan dilakukan karena pada prinsipnya pemerintah daerah berkeinginan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

baca juga: Muntok Babar Diselimuti Asap Kiriman Dari Sumsel

"Kalau selama ini sih di Cianjur berjalan kondusif dalam proses penetapan UMK. Mudah-mudahan untuk tahun ini juga tidak ada masalah," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya