Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GUBERNUR Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (1/11) sebesar Rp3.103.800, dan efektif berlaku 1 Januari 2020.
"Upah Minimum Provinsi 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulsel 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen, menjadi Rp3.103.800," kata Nurdin Abdullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Nurdin kenaikan UMP Sulsel, sesuai formula perhitungan Upah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019.
"Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita," pungkasnya.
Meski demikian, perwakilan Konfederasi Serikat Pekera Indonesia (KSPI) M Nasir mengaku jika sebenarnya dalam hati menolak aturan kenaikan UMP yang menggunakan rata-rata pertumbuhan ekonomi seluruh daerah di Indonesia. Karena pertumbuhan ekonomi di Sulsel itu di atas rata-rata, sehingga kenaikan UMP harusnya lebih tinggi dari itu.
"Kami dari buruh juga sempat mengajukan pembahasan klasterisasi pemgusaha dengan UMP sekitar Rp3,1 juta itu. Kiranya pengusaha kecil dan UMKM bisa juga didaftarakan sebagai peserta BPJS, sehingga buruh tetap sejahtera, punya asuransi tunjangan kematian dan hari tua," tukas Nasir.
Ia juga menekankan, jika dihitung-hitung berdasarkan kehidupan hidup layak (KHL) di Sulsel, maka upah minimum seharusnya Rp4,5 juta jika berdasar upah minimum nasional.
"Harusnya untuk menentukan UMP itu lewat tripartid," tegasnya.
Sementara itu, pihak pengusaha dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku senang dengan keputusan tersebut. Dan mengaku akan melaksanakan dan mengikuti aturan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut.
"Ini sudah jadi keputusan, dan ditetapkan sesuai formula yang ada. Kita bersyukur tahun ini komitemen kita dengan serikat pekerja cukup lancar, kita bisa dapat kesepakatan, tanpa ada gejolak yang signifikan, dibanding tahun sebelumnya. Gubernur harus bingung menerima dua opsi dari pengusaha dan pekerja," ungkap Masykur Razak, Wakil Ketua DPP
Apindo Sulsel.
Sebelumnya, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang mengatakan dewan pengupahan telah putuskan ajukan kenaikan UMP dengan 8,51 persen. Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. Menurutnya Dewan Pengupahan dalam menyepakati kenaikan UMP ini sudah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
baca juga: Baca Puisi, Kapolres Kota Tegal dapat Hadiah Batik
"Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan soal ini. Tetap mengacu PP 78. Jadi saya bersyukur sekali teman-teman dewan pengupahan, sepakat untuk menyepakati UMP 2020 itu berdasarkan PP 78," ujar Agustinus. (OL-3)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved