Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KELANGKAAN gas elpiji ukuran 3 kg di Kabupaten Aceh Utara dan Pidie diduga akibat permainan spekulan atau pengecer liar. Saat ini harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg di Kecamatan Matangkuli, Paya Bakong dan Pirak Timu, Aceh Utara yang semula Rp18 ribu per kg dijual menjadi Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kg.
Itu pun warga harus membeli gas di kios atau warung milik pengecer ilegal. Sedangkan di pangkalan atau pengecer resmi sering tidak ada stok. Sulitnya mendapatkan gas melon itu pada pengecer resmi ditengarai karena pihak pangkalan sering menjual ke pengecer ilegal.
"Kalau pangkalan menjual langsung ke warga harganya paling mahal Rp20.000/tabung. Tapi bila mereka memasok ke pengecer ilegal, tentu harganya lebih mahal lagi yaitu mencapai Rp25.000. Terus pengecer menjual lagi ke masyarakan dengan harga lebih mahal yaitu Rp30.000 hingga Rp40.000/tabung" kata Nurdin, tokoh masyarakat Kecamatan Matangkuli, Rabu (30/10).
Kondisi tidak jauh berbeda juga mewarnai kawasan Kabupaten Pidie. Pihak pangkalan atau distributor besar sering memasok elpigi saat malam hari. Itu dilakulan supaya sulit terpantauan oleh warga ketika gas itu dijual ke pengecer ilegal.
baca juga: Petani Kupang Mulai Panen Raya
"Ini aksi kejahatan serous terhadap masyarakat. Kalau warga membeli dengan harga mahal stok di kios itu ada. Tapi bila kita minta dengan harga HET pasti mereka mengatakan kehabisan stok" tutur Ikwan, warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. (OL-3)
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda masing-masing wilayah.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LGP 3 kg atau gas melon belum akan dibatasi jumlahnya meski harus menggunakan KTP.
PEMBELI LPG 3 kilogram (kg) wajib menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024. Hal itu disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
Hanya masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang dibolehkan menggunakan elpiji bersubdi.
Urgensi penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon adalah sebagai identifikasi yakni untuk mengetahui apakah pembeli memang orang yang tepat atau tidak.
Saat ini penyaluran elpiji 3 kg bersifat terbuka, yang mana masyarakat yang telah mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved