Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Lagi, Polisi Ringkus Lima Pengoplos Gas Bersubsidi di Jakarta Utara

Golda Eksa
06/2/2026 20:10
Lagi, Polisi Ringkus Lima Pengoplos Gas Bersubsidi di Jakarta Utara
Ilustrasi .(MI)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik culas pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Februari 2026 tersebut, polisi meringkus lima tersangka yang nekat memindahkan isi gas melon 3 kg ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKB Aris Wibowo, mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung 12 kg dan tabung gas portabel menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” ujar Aris Wibowo di Jakarta, Jumat (6/2).

Modus Operandi dan Keuntungan Instan
Para tersangka, yakni SP, 25, M, 41, D, 29, WA, 46, dan P, 44, memiliki peran sebagai eksekutor. Mereka menggunakan modus menyuntikkan gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau tabung portabel, kemudian menjualnya kembali dengan harga di bawah pasar.

“Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," tambah Aris.

Dari tiga perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti sebanyak 2.301 tabung gas, yang terdiri dari:

  •     1.146 tabung 3 kg
  •     224 tabung 12 kg
  •     6 tabung 5,5 kg
  •     925 tabung portabel

Ancaman Bahaya dan Sanksi Hukum
Selain merugikan negara, Kapolres menekankan bahwa pengisian ulang gas portabel menggunakan isi gas elpiji sangat berisiko tinggi. Meski sama-sama mengandung butana dan propana, spesifikasi tekanan serta titik didih tabung gas portabel berbeda dengan tabung elpiji biasa.

Alat modifikasi yang digunakan para tersangka juga tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga sangat rentan memicu kebocoran hingga ledakan yang mengancam nyawa konsumen.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Aris. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya