Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI mengungkap korban prostitusi berkedok terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara berjumlah 30 orang. Dari 30 itu, lima orang korban di antaranya masih di bawah umur.
"Sewaktu penggerebekan kita cuma dapatkan 16 korban saja, berkembang saat pemeriksaan sekitar 30 (korban). Itu ada 5 orang yang di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Gusti Ngurah Krishna Narayana, Rabu (19/2).
Berdasarkan pemeriksaan, para korban berasal dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai penjaga warung, namun justru dieksploitasi atau dijual ke pria hidung belang.
"(Korban) dari wilayah Jabar dan Jateng hasil pemeriksaan kami. Pekerjaan swasta yang dimaksud awalnya sebagai penjaga warung atau kedai makan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi dengan modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni SM, 56, yang diduga muncikari dan seorang lain berinisial TR, 29.
"Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang.
"Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved