Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membongkar kasus prostitusi berkedok terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni SM, 56, yang diduga muncikari dan seorang lain berinisial TR, 29.
"Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang.
"Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Martuasah mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan prostitusi ini. Pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (P-4)
Kepolisian masih mendalami penyebab kematian wanita berprofesi sebagai terapis inisial RTA (14) di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Polisi mengungkap identitas mayat RTA, 14, yang ditemukan di Pejaten, Jakarta Selatan. Korban diduga menjadi korban eksploitasi anak dalam kasus TPPO.
ChatGPT bukan pengganti terapis. Simak 4 alasan mengapa AI berisiko jika dijadikan tempat curhat masalah kesehatan mental.
KANTOR Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izinĀ sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa
Virtual reality (VR) telah muncul sebagai alat inovatif dalam terapi kesehatan mental, menawarkan berbagai keuntungan yang signifikan.
Kepolisian masih mendalami penyebab kematian wanita berprofesi sebagai terapis inisial RTA (14) di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved