Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608,25 dari Rp 1.570.922.73 pada 2019 atau ada kenaikan Rp133.685,52. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan, kenaikan tersebut wajar dan sudah ada dasarnya.
"Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," kata Sri Sultan usai Rapat Konsolidasi
Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa, lebih lanjut menjelaskan, kenaikan UMP DIY 2020 sebesar 8,51% mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608,25 tentu memperhitungkan angka inflasi, data-data maupun angka pertumbuhan nasional, serta mengacu pada surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur.
Baca juga: BPBD Karawang Pasang EWS Pantau Banjir
"Besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY," kata dia.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga sudah disepakati. Sesuai kesepakatan, masing-masing kabupaten/kota akan menetapkannya pada 2 November 2019.
"Setelah UMK ditetapkan, UMP otomatis tidak berlaku," jelas dia.
Besaran UMK 2020 di DIY, yaitu Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
PP 78/2015 akan berakhir pada 2020. Pada 2021 nanti, lanjut Andung, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan angka kemiskinan. Penetapan UMP dan UMK pada 2021 harus mendukung program pengurangan angka kemiskinan DIY sebesar 7% sampai 2025. (OL-1)
Jika mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Pengusaha memiliki kesempatan hampir 1,5 bulan untuk mengevaluasi apakah memiliki kemampuan untuk melaksanakan kenaikan UMP DKI 2020 sebesar 8,51%.
Jika mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta Rp 3.940.973 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349.
Bagi yang lolos ujian CPNS, maka akan bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI dengan gaji hampir mencapai Rp20 juta tiap bulan.
Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021.
Baco menilai PSI hanya mencari sensasi sesaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved