Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PEMERINTAH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608,25 dari Rp 1.570.922.73 pada 2019 atau ada kenaikan Rp133.685,52. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan, kenaikan tersebut wajar dan sudah ada dasarnya.
"Dasarnya ya kebijakan pemerintah pusat. Kita tidak bisa keluar dari kebijakan itu," kata Sri Sultan usai Rapat Konsolidasi
Kenaikan UMP dan UMK bersama Bupati dan Wali Kota se-DIY di Gedhong Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa, lebih lanjut menjelaskan, kenaikan UMP DIY 2020 sebesar 8,51% mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608,25 tentu memperhitungkan angka inflasi, data-data maupun angka pertumbuhan nasional, serta mengacu pada surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para gubernur.
Baca juga: BPBD Karawang Pasang EWS Pantau Banjir
"Besaran UMP DIY 2020 akan ditetapkan pada 1 November 2019 mendatang dengan Surat Keputusan Gubernur DIY," kata dia.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga sudah disepakati. Sesuai kesepakatan, masing-masing kabupaten/kota akan menetapkannya pada 2 November 2019.
"Setelah UMK ditetapkan, UMP otomatis tidak berlaku," jelas dia.
Besaran UMK 2020 di DIY, yaitu Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
PP 78/2015 akan berakhir pada 2020. Pada 2021 nanti, lanjut Andung, penetapan UMP DIY dan UMK harus berorientasi pada pengentasan atau pengurangan angka kemiskinan. Penetapan UMP dan UMK pada 2021 harus mendukung program pengurangan angka kemiskinan DIY sebesar 7% sampai 2025. (OL-1)
Kenaikan gaji akan dianggarkan pada 1 Maret 2025 dan diterima pada awal bulan April 2025 dari gaji pokok Rp3 juta menjadi Rp4 juta
Industri dengan fluktuasi laba dan rugi yang lebih besar, seperti pertambangan dan jasa pertambangan, cenderung menawarkan proporsi bonus lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menegaskan bahwa usulan tersebut sangat jauh dari harapan dan tuntutan yang disampaikan oleh para hakim.
Para demonstran juga berbaris melawan pemerintahan baru dan kelompok sayap kanan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved