Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEWENANGAN pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi sangat terbatas. Pemprov Kalimantan Selatan meminta pemerintah pusat memberi kewenangan lebih besar bagi daerah dalam pengelolaan sektor migas.
Selain batu bara dan bahan tambang mineral, Kalsel juga memiliki kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi. Untuk minyak berada di Kabupaten Tabalong yang sudah dieksploitasi oleh Pertamina lebih dari tiga dekade terakhir dan cadangannya kini semakin menipis.
"Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dalam pengelolaan migas," tutur Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Minggu (29/9).
Karena itu, pihaknya mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan migas kepada daerah. Kalsel hanya mendapatkan dana bagi hasil yang dinilai kecil dari eksploitasi minyak di Kabupaten Tabalong yaitu sekitar Rp3 miliar per tahun.
"Daerah hanya bisa menunggu dan menanti," sindir gubernur.
Baca juga: Cadangan Migas kian Terbatas, Pemerintah Diminta Berhemat
Tidak hanya minyak sumber daya alam berupa gas bumi di Kalsel juga cukup besar. Sayang pengelolaan gas di Blok Sebuku perbatasan Kabupaten Kotabaru dengan Provinsi Sulawesi Barat sejak beberapa tahun terakhir belum memberikan hasil bagi daerah. Hingga saat ini DBH dan Participating Interest (PI) 10% terhadap pengelolaan Blok Sebuku belum terealisasi.
"Padahal sudah ada kesepakatan bersama antara Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Sulawesi Barat untuk PI 10% yang telah ditandatangani dihadapan Wakil Presiden pada 29 Juli 2015 lalu," ujar Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Kalsel, Sutikno.
Kondisi ini dinilai merugikan daerah. Sutikno mengungkapkan dari sektor tambang Kalsel menyumbang sekitar Rp150 triliun per tahun dari produksi batu bara sebanyak 150 juta ton setiap tahun. Namun realisasi penerimaan daerah dari tambang batu bara tersebut tidak sebanding dengan pendapatan negara dari produksi batu bara termasuk kerugian kerusakan lingkungan dampak dari eksploitasi tambang.(OL-5)
DUA bandara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, akan melayani penerbangan internasional.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Koperasi tersebut antara lain di Kota Banjarmasin yaitu Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk dan satu koperasi dari Kabupaten Banjar, Kelurahan Indra Sari.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
Sekretaris SKK Migas Luky Yusgiantoro kebijakan tarif resiprokal AS memang belum terasa sekarang, tetapi secara realistis sektor hulu migas juga akan terdampak.
SKK Migas menyoroti capaian progres proyek yang ditargetkan menembus angka 70% pada kuartal I 2026.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved