Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Gara-Gara Utang Tak Dibayar, Nyawa Melayang

Cikwan Suwandi
16/9/2019 14:01
Gara-Gara Utang Tak Dibayar, Nyawa Melayang
Nandray dan Randi pelaku pembacokan terhadap Iyus hingga tewas.(MI/Cikwan Suwandi)

HANYA karena sering utang dan tak kunjung dibayar, Yusni,36 alias Iyus warga Dusun Gempoljaya RT 005 RW 002, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang harus bernasib naas. Ia dibacok temannya hingga meninggal dunia.

Menurut Waka Polres Karawang, Kompol Ricky Widya Muharam, pembacokan bermula ketika Yusni memiliki hutang Rp1.000.000 kepada Nandray,31. Nandray mengirim pesan dan menelepon Iyus pada 9 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB menanyakan keberadaan korban.
Tetapi korban tidak menjawabnya.

"Kemudian pelaku meminta Randi, temannya, menuju rumah Iyus untuk menagih utang," kata Waka Polres Karawang, Ricky saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (16/9).

Saat sampai di lokasi, Nandray menanyakan keberadaan Iyus kepada istrinya. Belum sempat dijawab, Iyus pun muncul dari luar rumah.

Sembari mengisap rokok, Iyus tertawa dan mengatakan akan membayar utang kepada pelaku. Karena melihat sikap Iyus yang seperti menghinanya, pelaku pun kesal dan langsung membacokan cerurit yang mengenai bahu sebelah kiri Iyus.

"Tetapi karena luka Iyus yang cukup parah mengenai organ paru-paru korban dan pendarahan sangat banyak. Korban pun meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.

Polisi berhasil meringkus pelaku pada Kamis (12/9) sekitar pukul 01.10 WIB, di Pasar Jembatan 5, Jl KH Mansyur, Gang Tetet Ruko, Komplek Dewi, Kelurahan Tanah Sereak, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Kemudian teman pelaku menyerahkan diri kepada polisi," katanya.

baca juga: Tuban Hidupkan Kembali Budaya Peninggalan Leluhur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nandray dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3. Sementara Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya