Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
HANYA karena sering utang dan tak kunjung dibayar, Yusni,36 alias Iyus warga Dusun Gempoljaya RT 005 RW 002, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang harus bernasib naas. Ia dibacok temannya hingga meninggal dunia.
Menurut Waka Polres Karawang, Kompol Ricky Widya Muharam, pembacokan bermula ketika Yusni memiliki hutang Rp1.000.000 kepada Nandray,31. Nandray mengirim pesan dan menelepon Iyus pada 9 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB menanyakan keberadaan korban.
Tetapi korban tidak menjawabnya.
"Kemudian pelaku meminta Randi, temannya, menuju rumah Iyus untuk menagih utang," kata Waka Polres Karawang, Ricky saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (16/9).
Saat sampai di lokasi, Nandray menanyakan keberadaan Iyus kepada istrinya. Belum sempat dijawab, Iyus pun muncul dari luar rumah.
Sembari mengisap rokok, Iyus tertawa dan mengatakan akan membayar utang kepada pelaku. Karena melihat sikap Iyus yang seperti menghinanya, pelaku pun kesal dan langsung membacokan cerurit yang mengenai bahu sebelah kiri Iyus.
"Tetapi karena luka Iyus yang cukup parah mengenai organ paru-paru korban dan pendarahan sangat banyak. Korban pun meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.
Polisi berhasil meringkus pelaku pada Kamis (12/9) sekitar pukul 01.10 WIB, di Pasar Jembatan 5, Jl KH Mansyur, Gang Tetet Ruko, Komplek Dewi, Kelurahan Tanah Sereak, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Kemudian teman pelaku menyerahkan diri kepada polisi," katanya.
baca juga: Tuban Hidupkan Kembali Budaya Peninggalan Leluhur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nandray dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3. Sementara Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkasnya. (OL-3)
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved