Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PT Perusahaan Gas Negara Kantor Area Medan mengeluarkan kebijakan khusus bagi pelanggan Jargas yang belum membayar tagihan mulai Februari sampai dengan Juni 2019.
Sales Area Head PT PGN, Tbk. Area Medan Saiful Hadi mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan khusus terkait pembayaran tagihan Jargas, yakni dengan cara mencicil.
"Kebijakan ini tujuannya untuk meringankan pelanggan. Bisa jadi pelanggan ada yang merasa tagihannya besar, jadi kami meringankannya dengan cicilan," kata dia, Sabtu (7/9).
Skema cicilan tersebut antara lain, untuk besaran tagihan Rp0-Rp50 ribu dapat dicicil dua kali ditambah dengan tagihan berjalan. Dan untuk tagihan Rp50 ribu-Rp100 ribu, bisa dicicil tiga kali.
Dia mengatakan hal ini terkait dengan pelanggan Jargas yang merasa tagihannya lebih mahal dari perkiraan.
Dia menjelaskan, pelanggan di Medan dan Deliserdang sudah ada yang menikmati Jargas sejak Februari 2019. Namun baru pada Juli 2019 PGN menerbitkan tagihan sehingga pemakaian bukan melonjak, tetapi kumulatif dari bulan-bulan sebelumnya.
Mengapa PGN menerbitkan tagihan mulai Juli? Karena, jelasnya, pada awal pelanggan Jargas mulai aktif, PGN belum menetapkan harga. Adapun tarif Jargas baru ditetapkan pada Mei.
Menurut dia, pihak PGN sudah menjelaskan hal ini ke pelanggan. Selain itu, PGN juga telah membuat kebijakan khusus, yakni menawarkan mekanisme pembayaran dengan cara mencicil.
Baca juga: Pemerintah Gandeng Grab Luncurkan Grab Toba
Pelanggan Jargas adalah pelanggan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga. Pelanggan Jargas terdiri dari dua kategori yaitu R1 dan R2, yang mana PGN menentukan kategori tersebut berdasarkan golongan pelanggan listrik.
Bila pelanggan termasuk pengguna listrik 1.300 kwh ke bawah, dimasukkan ke pelanggan R1. Dan pengguna listrik 1.300 kwh ke atas masuk ke pelanggan R2. Namun pembagian pengategorian tersebut berbeda dengan pelanggan gas industri.
Adapun tarif gas bumi Jargas untuk pelanggan R1 adalah sebesar Rp4.250 per meter kubik. Sedangkan untuk pelanggan R2 sebesar Rp6.250 per meter kubik. Sampai dengan akhir Juli 2019, PGN memiliki total 30.765 pelanggan Jargas di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.(X-15)
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved