Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dewan Adat Dayak Tagih Janji Pembangunan Jembatan Kotabaru

Denny Susanto
06/9/2019 18:45
Dewan Adat Dayak Tagih Janji Pembangunan Jembatan Kotabaru
Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugianoor.(MI/Denny)

DEWAN Adat Dayak (DAD) Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntut janji perusahaan pertambangan PT Silo Group untuk membangun jembatan Pulau Laut jika perusahaan itu akhirnya beroperasi di wilayah mereka.

Namun, masyarakat adat Kotabaru tetap menentang adanya aktivitas tambang di Pulau Laut yang dinilai dapat mengganggu hak-hak masyarakat adat.

Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugianoor, Jumat (6/9), menanggapi dimenangkannya gugatan PT Silo Grup terhadap Gubernur Kalsel atas pencabutan tiga izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di tingkat kasasi beberapa waktu lalu.

Menurut Sugian, kemenangan PT Silo di tingkat MA menjadi hal dilematis yang harus diterima masyarakat.

"Masyarakat adat tetap menentang adanya aktivitas tambang di Pulau Laut ini. Tetapi jika ini sudah menjadi keputusan pemerintah, maka kita menuntut perusahaan memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat adat, terutama yang bersinggungan dengan wilayah tambang perusahaan," tegasnya.

Salah satunya ialah komitmen PT Silo Group untuk membangun jembatan Pulau Laut yang menghubungkan Kabupaten Kotabaru dan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Pembangunan jembatan Pulau Laut adalah janji perusahaan, sehingga kami masyarakat adat menuntut hal tersebut Keberadaan jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat dan diyakini mampu menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Kotabaru," tuturnya.

Sugian, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, menyebut, janji pembangunan jembatan Pulau Laut adalah salah satu pelunak atas penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang. Apabila hal itu tidak direalisasikan maka dipastikan akan terjadi gejolak kembali di tengah masyarakat.


Baca juga: NTT Siapkan Suprastruktur Jelang Pencabutan Moratorium BMI


Pascaputusan MA yang memenangkan gugatan PT Silo Group ini, Pemprov Kalsel berupaya menagih janji perusahaan untuk membantu pembangunan di daerah lokasi tambang perusahaan yaitu di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Ahmad Fedayeen, mengatakan, sebelumnya ada janji atau komitmen perusahaan tertuang dalam akta notaris yang ditandatangani PT Silo Group dengan Pemkab Kotabaru pada 2010 lalu.

Komitmen tersebut melibatkan petinggi PT Silo Group, Effendy Tios, dan Bupati Kotabaru periode 2005-2010, Sjachrani Mataja, dimuat pada pembuatan akta di hadapan notaris Iwan Setiawan di Banjarmasin. Ada 6 poin janji komitmen perusahaan yang tertuang dalam akta notaris tersebut. Salah satunya ialah pembangunan jembatan Pulau Laut.

Pembangunan jembatan Pulau Laut kini didesain sepanjang 3,75 kilometer telah masuk Proyek Strategis Nasional 2020-2024. Kemarin, Pemprov Kalsel bersama Pemkab Tanah Bumbu dan Kotabaru telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) berbagi anggaran untuk pengembangan jembatan Pulau Laut yang akan menjadi salah satu jembatan terpanjang di Indonesia ini.

MoU ditandatangani ditandatangani Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, dan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar. Disepakati Pemprov Kalsel mengalokasikan dana Rp500 miliar selama lima tahun mulai 2020 hingga 2024. Sedangkan Pemkab Kotabaru dan Pemkab Tanah Bumbu masing-masing menganggarkan Rp250 miliar dan setiap tahun sebesar Rp50 miliar.

Plh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hanif Faisol Nurrofiq, pembangunan jembatan berbiaya Rp3,648 triliun itu dengan skema pembiayaan bentang utama sepanjang 700 meter senilai Rp1,6 triliun diharapkan berasal dari CSR/investor atau KPBU. Sedangkan untuk pembangunan jembatan pendekat senilai Rp2 triliun diharapkan sharing dari APBN selama lima tahun sebesar Rp1 triliun ditambah APBD provinsi dan kabupaten terkait.

Panjang jembatan pendekat untuk wilayah Tanah Bumbu sepanjang 950 meter dan Kotabaru 1.950 meter. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya