Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Adat Dayak (DAD) Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntut janji perusahaan pertambangan PT Silo Group untuk membangun jembatan Pulau Laut jika perusahaan itu akhirnya beroperasi di wilayah mereka.
Namun, masyarakat adat Kotabaru tetap menentang adanya aktivitas tambang di Pulau Laut yang dinilai dapat mengganggu hak-hak masyarakat adat.
Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Sugianoor, Jumat (6/9), menanggapi dimenangkannya gugatan PT Silo Grup terhadap Gubernur Kalsel atas pencabutan tiga izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di tingkat kasasi beberapa waktu lalu.
Menurut Sugian, kemenangan PT Silo di tingkat MA menjadi hal dilematis yang harus diterima masyarakat.
"Masyarakat adat tetap menentang adanya aktivitas tambang di Pulau Laut ini. Tetapi jika ini sudah menjadi keputusan pemerintah, maka kita menuntut perusahaan memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat adat, terutama yang bersinggungan dengan wilayah tambang perusahaan," tegasnya.
Salah satunya ialah komitmen PT Silo Group untuk membangun jembatan Pulau Laut yang menghubungkan Kabupaten Kotabaru dan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Pembangunan jembatan Pulau Laut adalah janji perusahaan, sehingga kami masyarakat adat menuntut hal tersebut Keberadaan jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat dan diyakini mampu menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Kotabaru," tuturnya.
Sugian, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, menyebut, janji pembangunan jembatan Pulau Laut adalah salah satu pelunak atas penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang. Apabila hal itu tidak direalisasikan maka dipastikan akan terjadi gejolak kembali di tengah masyarakat.
Baca juga: NTT Siapkan Suprastruktur Jelang Pencabutan Moratorium BMI
Pascaputusan MA yang memenangkan gugatan PT Silo Group ini, Pemprov Kalsel berupaya menagih janji perusahaan untuk membantu pembangunan di daerah lokasi tambang perusahaan yaitu di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Ahmad Fedayeen, mengatakan, sebelumnya ada janji atau komitmen perusahaan tertuang dalam akta notaris yang ditandatangani PT Silo Group dengan Pemkab Kotabaru pada 2010 lalu.
Komitmen tersebut melibatkan petinggi PT Silo Group, Effendy Tios, dan Bupati Kotabaru periode 2005-2010, Sjachrani Mataja, dimuat pada pembuatan akta di hadapan notaris Iwan Setiawan di Banjarmasin. Ada 6 poin janji komitmen perusahaan yang tertuang dalam akta notaris tersebut. Salah satunya ialah pembangunan jembatan Pulau Laut.
Pembangunan jembatan Pulau Laut kini didesain sepanjang 3,75 kilometer telah masuk Proyek Strategis Nasional 2020-2024. Kemarin, Pemprov Kalsel bersama Pemkab Tanah Bumbu dan Kotabaru telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) berbagi anggaran untuk pengembangan jembatan Pulau Laut yang akan menjadi salah satu jembatan terpanjang di Indonesia ini.
MoU ditandatangani ditandatangani Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, dan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar. Disepakati Pemprov Kalsel mengalokasikan dana Rp500 miliar selama lima tahun mulai 2020 hingga 2024. Sedangkan Pemkab Kotabaru dan Pemkab Tanah Bumbu masing-masing menganggarkan Rp250 miliar dan setiap tahun sebesar Rp50 miliar.
Plh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hanif Faisol Nurrofiq, pembangunan jembatan berbiaya Rp3,648 triliun itu dengan skema pembiayaan bentang utama sepanjang 700 meter senilai Rp1,6 triliun diharapkan berasal dari CSR/investor atau KPBU. Sedangkan untuk pembangunan jembatan pendekat senilai Rp2 triliun diharapkan sharing dari APBN selama lima tahun sebesar Rp1 triliun ditambah APBD provinsi dan kabupaten terkait.
Panjang jembatan pendekat untuk wilayah Tanah Bumbu sepanjang 950 meter dan Kotabaru 1.950 meter. (OL-1)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved