Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pembobol Brankas

Djoko Sardjono
05/9/2019 09:30
Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pembobol Brankas
Kapolres AKB Aries Andhi (tengah) didampingi Kasatreskrim AK Dicky Hermansyah (kanan) dalam jumpa pers kasus curat dan curat di Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

CARMUN bin Kiman, warga Grobogan, Jawa Tengah, tersangka pelaku pencurian brankas di kantor PT Budimas Makmur Mulia berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Klaten.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, Satreskrim Polres Klaten masih mengejar TT dan BT, teman pelaku yang berhasil lolos dari penangkapan petugas.

Kapolres Klaten AKB Aries Andhi didampingi Kasatreskrim AK Dicky Hermansyah di Mapolres Klaten, Rabu (4/9), mengatakan tersangka mencuri brangkas pada 26 Agustus 2019.

Tersangka masuk kantor PT Budimas Makmur dengan menjebol tembok menggunakan linggis. Setelah itu, dia merusak brankas dan uang di dalamnya Rp95,6 juta dibawa kabur.

Baca juga: Diburu Polri dan Interpol, Veronica Koman Masih Aktif di Medsos

"Selain uang tunai di brankas Rp95 juta, Carmun juga membawa kabur server CCTV seharga Rp6,6 juta. Sehingga korban, Purwanto, menderita kerugian sekitar Rp102 juta," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Dicky Hermansyah juga membeberkan kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan penumpang taksi Grab.

Pelaku Icuk Cahyadi, asal Kota Malang, dan korbannya Ismadi, pengemudi Grab, warga Bantul. Sedangkan tempat kejadian perkara di depan Terminal Ir Soekarno Klaten, 18 Agustus 2019.

Percobaan curas malam itu gagal dilakukan tersangka yang bersenjatakan pisau, karena korban melawan sambil berteriak minta tolong. Pelaku yang kabur pun berhasil ditangkap massa.

Tersangka kasus tindak pidana curat, Carmun bin Kiman dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku curas, Icuk Cahyadi, diancam Pasal 365 KUHP, kata Kasatreskrim Dicky Hermansyah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya