Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tiga orang yang diduga teroris di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/9). Ketiganya telah diamankan ke Polda Sulteng, demi pengembangan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Media Indonesia menyebutkan, ketiga terduga teroris itu adalah Mohamad Arkam, 25, Adi Saputra, 21, dan Zainal Abidin, 35. Arkam dan Adi berprofesi sebagai buru bangunan. Keduanya ditangkap bersamaan di rumah kontrakannya di Jalan Towua, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (4/9) pukul 00.00 WITA. Arkam dan Adi ditangkap berdasarkan pengembangan dari Zainal yang lebih dulu ditangkap Densus di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng Brigjen Lukman Wahyu Haryanto membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, ketiga terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. "Iya benar. Kita masih sementara interogasi. Densus yang melaksanakan itu dan sekarang masih dalam pendalaman," terang Lukman di Palu.
Arkam dan Adi diketahui adalah warga Palu. Sedangkan Zainal warga Parigi Moutong. Mereka ditangkap karena diduga terkait dengan kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Ali Kalora di Kabupaten Poso.
"Yang pasti terkait aksi terorisme. Sampai sekarang masih pendalaman. Kami belum bisa jelaskan seperti apa keterkaitan mereka," ungkap Lukman.
Saat penangkapan, Densus ikut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, parang, pisau, hanphone, sepeda motor, televisi, mesin jahit, dan satu pucuk senapan angin. "Ada dokumen juga yang diamankan. Itu masih diselidiki dulu. Yang pasti ketiganya masih diperiksa di Polda," imbuh Lukman.
Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng Andi Akbar mengaku, terkait penangkapan yang dilakukan Densus, informasinya telah sampai kepada mereka. Oleh karena itu, TPM langsung bertindak.
Terlebih, menurut Akbar, keluarga terduga teroris yakni Arkam dan Adi meminta langsung TPM untuk mendampingi mereka menghadapi kasus ini. "Yang pasti kami akan dampingi kedua keluarga terduga ini," terangnya terpisah.
Terkait penangkapan, TPM menilai, ada pelanggaran HAM yang dilakukan tim Densus. Penangkapan ini juga dinilai tidak sesuai prosedur undang-undang.
Di mana, menurut Akbar, Densus berpakaian preman dan bersenjata lengkap masuk ke rumah dua terduga teroris tanpa menyebutkan identitas. Tidak hanya itu, Densus juga tidak memberikan surat pengeledahan dan
surat penyitaan barang milik Arkam dan Adi.
"Parahnya aparat itu tidak bertanya-tanya dulu dan langsung menangkap Arkam dan Adi. Lalu keduanya dibungkus, dimasukkan ke dalam mobil terus dibawa entah ke mana. Ini kan tidak sesuai prosedur UU," tegas Akbar.
Selain itu, berdasarkan pengakuan istri Arkam yakni Risna, 30, Densus yang menangkap suaminya telah melakukan pelecehan. Pasalnya, saat penangkapan Arkam di rumahnya, Densus mengambil gambar Risna dengan kondisi setengah telanjang dan tidak berpakaian syar'i.
"Saya sudah bilang saya berpakaian syar'i dulu, tapi mereka (aparat) tidak mengiyakan. Bahkan sampai foto dan video saya. Saya bilang jangan, tapi tidak dihiraukan," aku Risna saat jumpa pers di kantor AJI Palu.
Tidak hanya itu, istri Adi yakni Resky ,24, ternyata juga mengalami hal yang sama. Ia tidak diberikan haknya untuk berpakaian syar'i ketika suaminya ditangkap di kamar kontrakannya.
"Mereka bilang kalau berpakaian lama lagi. Makanya mereka langsung foto dan rekam video saya. Terus langsung membawa suami saya," sambung Resky.
Karena perbuatan yang dinilai melanggar HAM ini, Risna dan Resky akan melapor perlakukan Densus kepada Komnas HAM Sulteng. "Insya Allah besok kami melapor ke Komnas HAM. Tadi TPM juga sudah mau menjadi pengacara kami," ungkap Risna.
Menurut Risna, suaminya Arkam tidak ada kaitannya dengan kelompok sipil bersenjata MIT. Terlebih keseharian suaminya hanyalah seorang buruh bangunan di Palu.
"Setiap hari suami saya pergi pagi sekitar pukul 08.00 WITA ke tempat kerjanya, setelah itu pulang ke ruma sekitar pukul 16.00 WITA. Begitu setiap hari. Sama sekali tidak ada kaitan dengan teroris," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Resky. Di mana, menurut Resky suaminya Adi juga adalah seorang buru bangunan. Resky pun membantah jika suaminya disebut terlibat dengan MIT.
"Suami saya itu berteman dengan Arkam. Mereka sama-sama bekerja sebagai buru bangunan. Saya membantah kalau suami saya disebut terlibat dengan aksi teroris," tegasnya.
Sementara itu, Akbar menambahkan, jika tidak ada aral melintang akan membuat laporan ke Komnas HAM. "Kami sudah sampaikan ke Komnas HAM, insya Allah besok (Kamis) kami secara resmi melapor ke Konas HAM. Karena ini jelas ada pelanggaram HAM," katanya.
Selain itu, tambah Akbar, TPM juga akan melapor ke Bid Propam Polda Sulteng terkait tindakan arogan tim Densus dalam menangkap kedua terduga teroris ini.
"Setelah dari Komnas HAM kami lanjut ke Polda Sulteng untuk buat laporan. Katena aparat ini menangkap tidak dengan prosedur," tandasnya. (TB/OL-10)
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved