Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Polisi Meringkus 93 Pengedar Narkoba

Heri Susetyo
02/9/2019 14:14
Polisi Meringkus 93 Pengedar Narkoba
Polres Sidoarjo ungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya bersama 93 pengedar narkoba di Polres Sidoarjo, Senin (1/9).(MI/Heri Susetyo)

JAJARAN Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 93 pengedar narkoba dalam kurun waktu pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2019. Dari tangan para tersangka, polisi menyita lebih dari 12 kilogram ganja kering, 220 gram sabu, hampir 8 ribu pil dobel L, serta satu pucuk senjata api rakitan. Polisi juga menyita belasan telepon genggam, sejumlah uang tunai dan tiga unit sepeda motor.

Ke-93 tersangka pengedar narkoba ini adalah hasil tangkapan selama periode 15 Juli hingga 26 Agustus 2019. Mereka hasil tangkapan aparat Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo serta tangkapan dari 18 polsek di bawah jajaran Polresta Sidoarjo.

"Mereka semua pengedar dari dua jaringan besar yaitu jaringan Yohanes Arifin alias Paimin dan jaringan Mikron alias Rony. Dan dari 93 tersangka yang ditangkap ini satu di antaranya adalah perempuan,"  kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (2/9).

baca juga: 40% Peserta JKN BPJS Mandiri di Babel Nunggak

Jaringan pengedar narkoba ini diketahui juga ada kaitannya dengan jaringan di sebuah lembaga pemasyarakatan di Madura. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk menangkap otak pelaku yang mendekam di lapas tersebut. Para tersangka pengedar narkoba ini dikenai pasal 12 dan 14 Undang-undang Narkotika. Mereka terancam pidana di atas empat tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya