Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemekaran Daerah akan Temui Hambatan Berlapis

Melalusa Susthira K
26/8/2019 08:27
Pemekaran Daerah akan Temui Hambatan Berlapis
Ilustrasi(MI/DUTA)

WACANA pemekar­an Kota Bogor menjadi Provinsi Bogor Raya dite­nga­rai akan menemui hambatan berlapis. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tidak ada pemekaran daerah, kecuali jika rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah disahkan.

“Selagi RPP belum disahkan, tidak ada pemekaran. Namun, sebagai wacana, silakan saja dibuka, toh semua pihak berhak mengajukan usulan dan pandangan,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, kemarin (Minggu, 25/8/2019).

Robert juga mencatat pemekaran provinsi baru wajib memperoleh persetujuan DPRD tingkat provinsi hingga gubernur sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemekar­an Daerah.

Robert mengaku setuju dengan pendapat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang lebih mendorong agar pemekaran dilakukan di tingkat kabupaten dan kota karena memang letak pelayanan publik lebih di tingkat kabupaten dan kota.

Dikatakannya, pembentukan provinsi baru juga harus memenuhi lima komponen wilayah pembentuknya. Sementara itu, Depok dan Bekasi yang merupakan wilayah sekitar Bogor menyatakan lebih ingin bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, tambahnya, wacana bergabungnya Depok dan Bekasi ke Provinsi DKI Jakarta akan membuka ruang polemik soal perspektif otonomi.

Alih-alih bergabung ke DKI Jakarta atau membentuk provinsi baru, Robert mengusulkan perlunya penguatan kerja sama dan komunikasi politik antarpimpin­an daerah.

Masih stagnan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, meng­ungkapkan saat ini terdapat ratusan usul pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran daerah yang masih stagnan di Komisi II, imbas penerapan moratorium daerah otonom baru oleh pemerintah pusat.

“Hampir 250 usulan daerah otonomi baru ke Komisi II yang resmi, ditambah usulan baru yang belum resmi 318, masih stagnan. Yang memenuhi syarat banyak, tetapi ada keputusan moratorium dari pemerintah,” ujar Yandri.

Yandri melanjutkan, untuk merealisasikan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya, diperlukan pengajuan resmi yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan terkait jumlah penduduk, kesiapan ekonomi, SDM, aset, serta harus disetujui oleh gubernur dan DPRD.

Kendati telah memenuhi syarat, kunci terealisasinya Provinsi Bogor Raya terletak pada sisi pemerintah apakah akan membuka keran moratorium atau tidak.

Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, Mardani Ali Sera, menjelaskan desain besar otonomi daerah masih dibahas oleh Komisi II. Ruang pemekaran daerah masih terbuka dengan persyaratan rasional dan argumentatif.

“Jawa Barat dengan 45 juta lebih penduduk termasuk layak dimekarkan dengan pertimbangan mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Mardani. (Uta/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya