Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pemekaran Kota Bogor menjadi Provinsi Bogor Raya ditengarai akan menemui hambatan berlapis. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tidak ada pemekaran daerah, kecuali jika rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah disahkan.
“Selagi RPP belum disahkan, tidak ada pemekaran. Namun, sebagai wacana, silakan saja dibuka, toh semua pihak berhak mengajukan usulan dan pandangan,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, kemarin (Minggu, 25/8/2019).
Robert juga mencatat pemekaran provinsi baru wajib memperoleh persetujuan DPRD tingkat provinsi hingga gubernur sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pemekaran Daerah.
Robert mengaku setuju dengan pendapat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang lebih mendorong agar pemekaran dilakukan di tingkat kabupaten dan kota karena memang letak pelayanan publik lebih di tingkat kabupaten dan kota.
Dikatakannya, pembentukan provinsi baru juga harus memenuhi lima komponen wilayah pembentuknya. Sementara itu, Depok dan Bekasi yang merupakan wilayah sekitar Bogor menyatakan lebih ingin bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.
Di sisi lain, tambahnya, wacana bergabungnya Depok dan Bekasi ke Provinsi DKI Jakarta akan membuka ruang polemik soal perspektif otonomi.
Alih-alih bergabung ke DKI Jakarta atau membentuk provinsi baru, Robert mengusulkan perlunya penguatan kerja sama dan komunikasi politik antarpimpinan daerah.
Masih stagnan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengungkapkan saat ini terdapat ratusan usul pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran daerah yang masih stagnan di Komisi II, imbas penerapan moratorium daerah otonom baru oleh pemerintah pusat.
“Hampir 250 usulan daerah otonomi baru ke Komisi II yang resmi, ditambah usulan baru yang belum resmi 318, masih stagnan. Yang memenuhi syarat banyak, tetapi ada keputusan moratorium dari pemerintah,” ujar Yandri.
Yandri melanjutkan, untuk merealisasikan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya, diperlukan pengajuan resmi yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan terkait jumlah penduduk, kesiapan ekonomi, SDM, aset, serta harus disetujui oleh gubernur dan DPRD.
Kendati telah memenuhi syarat, kunci terealisasinya Provinsi Bogor Raya terletak pada sisi pemerintah apakah akan membuka keran moratorium atau tidak.
Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, Mardani Ali Sera, menjelaskan desain besar otonomi daerah masih dibahas oleh Komisi II. Ruang pemekaran daerah masih terbuka dengan persyaratan rasional dan argumentatif.
“Jawa Barat dengan 45 juta lebih penduduk termasuk layak dimekarkan dengan pertimbangan mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Mardani. (Uta/X-11)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved