Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA TNI berstatus terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Palembang, Prada Deri Permana, menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, Prada DP menangis sambil berdiri di tengah sidang. Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.
"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," seru hakim.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Diancam Hukuman Mati
Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.
Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Kemudian terdakwa melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.
Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meski gagal. Namun, tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.
Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.
"Terdakwa juga diminta tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi yang akan dibacakan pekan depan, Kamis (29/8). (OL-2)
Komandan PMPP TNI menjenguk personel Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S di Beirut. Simak komitmen perlindungan TNI bagi Pasukan di tengah konflik Libanon.
Teddy Indra Wijaya dinilai sebagai perwira muda dengan kepemimpinan menjanjikan. Hendropriyono menyoroti integritas, kerendahan hati, dan kapasitasnya.
Jenazah Mayor Inf Zulmi Aditya Iskandar tiba di Cimahi dan disambut ratusan pelayat. Almarhum akan dimakamkan secara militer di TMP Cikutra Bandung.
Mengenal sosok Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di mata keluarga. Dikenal saleh, rendah hati, dan gemar bermain musik sebelum mengabdi di Akademi Militer.
Jenazah Mayor Inf (Anm) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anm) M. Nur Ichwan, dan Kopda (Anm) Farizal Rhomadon disambut melalui upacara militer sebagai bentuk penghormatan terakhir.
PENGAMANAN di area gedung Terminal 3 VVIP, Bandara Internasional Soekarno Hatta,Tangerang, diperketat menjelang kedatangan tiga jenazah prajurit TNI dari UNIFIL yang gugur di Libanon
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved