Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
TERDAKWA kurir sabu 55 kg dan 10.000 pil ekstasi, Hendri Yosa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (15/8). Dalam amar tuntutannya tim JPU Henny yang didampingi Jaksa Sarona Silalahi menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta Majelis Hakim yang mempersidangkan menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pidana Pasal 114 (2)Â UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati," kata JPU Henny.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut Jaksa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Hal yang meringankan karena terdakwa karena berterus terang selama persidangan," cetusnya.
Dan kuasa hukum terdakwa Evaria Ginting langsung mengatakan akan mengajukan pledoi. Menurut JPU, pihaknya menuntut hukuman mati karena perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Undang-Undang. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan membawa sabu dan ekstasi itu dari Aceh ke Medan.
Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan bahwa terdakwa Hendri ditangkap pada 19 Februari 2019 subuh pukul 00.30Â WIBÂ di pinggir jalan Lintas Medan- Banda Aceh tepatnya di SPBU AKR Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Terdakwa secara sepihak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," jelas Jaksa.
Awal mula kejadian terjadi pada 17 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa dihubungi Bang Adi (DPO) yang mengatakan menyuruh menemani temannya berinisial NEK (DPO) atau orang suruhan Adi mengambil sabu ke tengah laut. Setelah itu terdakwa Hendri langsung menuju boat yang letaknya di anak sungai yang jaraknya sekitar 5 menit dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor.
"Setibanya di boat terdakwa melihat ada sebanyak 7 jerigen (ukuran 30 liter) berisi bensin dan 2 jerigen (ukuran 30 liter) berisi solar. Setelah itu terdakwa langsung jalan menggunakan boat ke Kuala, perjalanan dari lokasi boat terdakwa ke Kuala sekitar 5 menit," ungkap JPU.
baca juga: KPU Kota Sukabumi Ultimatum Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN
Dalam perjalanan membawa narkotika itu, terdakwa kemudian ditangkap petugas sebelum akhirnya diamankan ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam penangkapan itu ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak 55 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan sabu seberat 55.000 gram, dan berisi 10.000 butir pil ekstasi warna oranye gambar ikan yang keseluruhannya seberat 2.922 gram. (OL-3)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved