Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) yang marak di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur membuat Polres setempat mengambil langkah menyebarkan sejumlah spanduk dan imbauan secara langsung ke rumah-rumah warga agar tidak membakar lahan. Adapun spanduk tersebut berukuran sekitar 1 meter dengan himbauan Stop Membakar Hutan Demi Lewotana Tercinta dibagikan ke sejumlah kecamatan di tujuh kepolisian sektor (polsek).
Kapolres Flores Timur, AKBP Deni Abrahams, saat dikonfirmasi Kamis (15/8), mengakui penyebaran spanduk di rumah-rumah warga dilakukan untuk memberikan arahan dan imbauan bagi warga yang belum memahami tentang dampak karhutla.
baca juga: Polisi Usut Pelaku Teror Bom Catut Nama Isis di Unpatti
"Slogan kami, Flores Timur tanpa asap, sehingga kami memberikan perhatian serius terkait karhutla tersebut dengan berbagai upaya. Antara lain menyebarkan sejumlah spanduk yang berisi imbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan yang sudah disebarkan beberapa waktu lalu ke beberapa kecamatan di tujuh polsek. Spanduk tersebut sengaja kami pasang di polsek-polsek agar warga berada di pelosok pun dapat diimbau untuk menjaga hutan dan lahan dari kebakaran. Sanksi pidana pun kami tulis di spanduk tersebut agar warga pun dapat mengetahui dampak hukumnya," jelas Kapolres. (OL-3)
Vegetasi di lokasi berupa tanah mineral dengan semak belukar kering, sehingga mudah terbakar.
MANGGALA Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatra, Ditjen Gakkumhut melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatra
Tim gabungan Polda Kalbar, BPBD Kubu Raya, dan pemadam swasta memadamkan karhutla seluas empat hektare yang berlangsung lima hari di radius 1–2 kilometer dari Bandara Supadio.
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Studi terbaru Cedars-Sinai mengungkap lonjakan drastis serangan jantung dan gangguan paru pasca-kebakaran hutan LA Januari 2025.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 30 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved