Polres Manggarai Barat Tunggu Keterangan Saksi Ahli Pidana

Palce Amalo
12/8/2019 20:50
Polres Manggarai Barat Tunggu Keterangan Saksi Ahli Pidana
Ilustrasi(Thinkstock)

PENYIDIK Polres Manggarai Barat masih menunggu keterangan saksi ahli pidana terhadap kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan seorang pemilik tanah bernama Sarifudin Daeng Siratang.

"Saat ini sedang disiapkan pertanyaan untuk kita kirim ke saksi ahli di Fakultas Hukum Undana," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan, saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8) malam.

Adapun dua saksi yang dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu telah dimintai keterangan. Menurut Ipda Ridwan, dua saksi yang dimintai keterangan ialah Kanisius Daut dan Abraham A Hanta.

Dugaan kesaksian palsu tersebut disampaikan pada sidang perdata kasus kepemilikan tanah antara Sarifudin Daeng Siratang melawan Charly Amenehung Utomo. Keduanya tercatat sebagai warga Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Persoalan bermula dari tanah warisan milik Sarifudin di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat seluas 2.500 meter persegi, diklaim Charly Amenehung Utomo.


Baca juga: Gunung Semeru Tunjukkan Aktivitas Kegempaan


Di persidangan, Charly menyebut tanah tersebut telah dibeli dari mendiang ayah Sarifudin Daeng bernama Haji Ahmad Daru sejak 2005, yang kemudian ditambah kesaksian dua terlapor tersebut.

Dua saksi seperti disampaikan Iptu Ridwan, memberikan keterangan di bawah sumpah yang mengatakan mendiang Ahmad Daru menandatangani surat jual beli tanah dengan Charly Amenehung Utomo. Adapun Sarifudin mengatakan orangtuanya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah.

Keterangan dua saksi itulah yang menurut Sariduidn Daeng sebagai keterangan palsu di bawah sumpah kemudian dilaporkan ke polisi. Karena itu, untuk mengetahui keterangan saksi tersebut benar merupakan keterangan palsu di bawah sumpah, menurut Dia, penyidik perlu meminta keterangan ahli pidana.

"Sehingga tindak lanjut sehubungan dengan kasus dimaksud adalah akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya