Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENYIDIK Polres Manggarai Barat masih menunggu keterangan saksi ahli pidana terhadap kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan seorang pemilik tanah bernama Sarifudin Daeng Siratang.
"Saat ini sedang disiapkan pertanyaan untuk kita kirim ke saksi ahli di Fakultas Hukum Undana," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan, saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8) malam.
Adapun dua saksi yang dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu telah dimintai keterangan. Menurut Ipda Ridwan, dua saksi yang dimintai keterangan ialah Kanisius Daut dan Abraham A Hanta.
Dugaan kesaksian palsu tersebut disampaikan pada sidang perdata kasus kepemilikan tanah antara Sarifudin Daeng Siratang melawan Charly Amenehung Utomo. Keduanya tercatat sebagai warga Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Persoalan bermula dari tanah warisan milik Sarifudin di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat seluas 2.500 meter persegi, diklaim Charly Amenehung Utomo.
Baca juga: Gunung Semeru Tunjukkan Aktivitas Kegempaan
Di persidangan, Charly menyebut tanah tersebut telah dibeli dari mendiang ayah Sarifudin Daeng bernama Haji Ahmad Daru sejak 2005, yang kemudian ditambah kesaksian dua terlapor tersebut.
Dua saksi seperti disampaikan Iptu Ridwan, memberikan keterangan di bawah sumpah yang mengatakan mendiang Ahmad Daru menandatangani surat jual beli tanah dengan Charly Amenehung Utomo. Adapun Sarifudin mengatakan orangtuanya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah.
Keterangan dua saksi itulah yang menurut Sariduidn Daeng sebagai keterangan palsu di bawah sumpah kemudian dilaporkan ke polisi. Karena itu, untuk mengetahui keterangan saksi tersebut benar merupakan keterangan palsu di bawah sumpah, menurut Dia, penyidik perlu meminta keterangan ahli pidana.
"Sehingga tindak lanjut sehubungan dengan kasus dimaksud adalah akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana," tandasnya. (OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved