Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Polres Manggarai Barat masih menunggu keterangan saksi ahli pidana terhadap kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilaporkan seorang pemilik tanah bernama Sarifudin Daeng Siratang.
"Saat ini sedang disiapkan pertanyaan untuk kita kirim ke saksi ahli di Fakultas Hukum Undana," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan, saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8) malam.
Adapun dua saksi yang dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu telah dimintai keterangan. Menurut Ipda Ridwan, dua saksi yang dimintai keterangan ialah Kanisius Daut dan Abraham A Hanta.
Dugaan kesaksian palsu tersebut disampaikan pada sidang perdata kasus kepemilikan tanah antara Sarifudin Daeng Siratang melawan Charly Amenehung Utomo. Keduanya tercatat sebagai warga Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Persoalan bermula dari tanah warisan milik Sarifudin di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat seluas 2.500 meter persegi, diklaim Charly Amenehung Utomo.
Baca juga: Gunung Semeru Tunjukkan Aktivitas Kegempaan
Di persidangan, Charly menyebut tanah tersebut telah dibeli dari mendiang ayah Sarifudin Daeng bernama Haji Ahmad Daru sejak 2005, yang kemudian ditambah kesaksian dua terlapor tersebut.
Dua saksi seperti disampaikan Iptu Ridwan, memberikan keterangan di bawah sumpah yang mengatakan mendiang Ahmad Daru menandatangani surat jual beli tanah dengan Charly Amenehung Utomo. Adapun Sarifudin mengatakan orangtuanya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah.
Keterangan dua saksi itulah yang menurut Sariduidn Daeng sebagai keterangan palsu di bawah sumpah kemudian dilaporkan ke polisi. Karena itu, untuk mengetahui keterangan saksi tersebut benar merupakan keterangan palsu di bawah sumpah, menurut Dia, penyidik perlu meminta keterangan ahli pidana.
"Sehingga tindak lanjut sehubungan dengan kasus dimaksud adalah akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana," tandasnya. (OL-1)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved