Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, saat ini menangani satu kasus kesaksian palsu di bawah sumpah yang dilaporkan warga setempat, Sarifudin Daeng Siratang.
Sarifudin ialah warga Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, yang tanah warisannya seluas 2.500 meter persegi, diklaim Charly Amenehung Utomo yang juga warga Manggarai Barat hingga berujung di pengadilan. Tanah yang diklaim terletak di Loho Gebang, Desa Batu Cermin.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manggarai Barat, Charly mengaku sebagai pemilih tanah yang sama karena telah membeli tanah tersebut dari mendiang ayah Sarifudin Daeng Siratang, Haji Ahmad Daru sejak 2005.
"Benar, laporan sudah diterima (Satuan) Reskrim (Reserse Kriminal)," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumo W, Minggu (11/8).
Menurut Julisa, laporan tersebut masih ditangani Satreskrim.
Baca juga: Lima Helikopter Diturunkan Padamkan Karhutla
Sedangkan dua saksi yang dilaporkan itu ialah Kanisius Daud dan Ibrahim A Hanta, bersaksi untuk Charly Amenehung Utomo dalam sidang di PN setempat.
Sementara itu, Sarifudin yang dihubungi di tempat terpisah menyebutkan saksi yang dilaporkan tersebut, bersaksi untuk Charly Amenehung Utomo tetapi kesaksian mereka palsu.
"Kanisius Daud dan Ubrahim A Hanta menyatakan di persidangan ada dibuatkan surat jual beli tanah antara almarhum Haji Ahmad Daru dengan Charly Amenehung Utomo melalui kuasanya Hugeng Satriyadi," ujar Sarifudin.
Padahal, lanjut dia, mendiang ayahnya tidak pernah menjual tanah kepada Charly Amenehung Utomo.
"Faktanya tidak pernah dibuatkan surat jual beli tanah antara Charly Amenehung Utomo dengan almarhum Haji Ahmad Daru," tegasnya.
Namun, Sarifudin menyayangkan penanganan laporan yang disampaikan ke polisi sejak sembilan bulan lalu itu, sampai Minggu (11/8) belum tuntas. Padahal, polisi sudah meminta keterangan empat orang yakni dua saksi yang dilaporkan, Charly bersama kuasa hukumnya Sugeng Satriyadi. Laporan tersebut tertanggal 17 November 2018 dengan nomor LP/198/XI/2018. (OL-1)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved