Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, saat ini menangani satu kasus kesaksian palsu di bawah sumpah yang dilaporkan warga setempat, Sarifudin Daeng Siratang.
Sarifudin ialah warga Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, yang tanah warisannya seluas 2.500 meter persegi, diklaim Charly Amenehung Utomo yang juga warga Manggarai Barat hingga berujung di pengadilan. Tanah yang diklaim terletak di Loho Gebang, Desa Batu Cermin.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manggarai Barat, Charly mengaku sebagai pemilih tanah yang sama karena telah membeli tanah tersebut dari mendiang ayah Sarifudin Daeng Siratang, Haji Ahmad Daru sejak 2005.
"Benar, laporan sudah diterima (Satuan) Reskrim (Reserse Kriminal)," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumo W, Minggu (11/8).
Menurut Julisa, laporan tersebut masih ditangani Satreskrim.
Baca juga: Lima Helikopter Diturunkan Padamkan Karhutla
Sedangkan dua saksi yang dilaporkan itu ialah Kanisius Daud dan Ibrahim A Hanta, bersaksi untuk Charly Amenehung Utomo dalam sidang di PN setempat.
Sementara itu, Sarifudin yang dihubungi di tempat terpisah menyebutkan saksi yang dilaporkan tersebut, bersaksi untuk Charly Amenehung Utomo tetapi kesaksian mereka palsu.
"Kanisius Daud dan Ubrahim A Hanta menyatakan di persidangan ada dibuatkan surat jual beli tanah antara almarhum Haji Ahmad Daru dengan Charly Amenehung Utomo melalui kuasanya Hugeng Satriyadi," ujar Sarifudin.
Padahal, lanjut dia, mendiang ayahnya tidak pernah menjual tanah kepada Charly Amenehung Utomo.
"Faktanya tidak pernah dibuatkan surat jual beli tanah antara Charly Amenehung Utomo dengan almarhum Haji Ahmad Daru," tegasnya.
Namun, Sarifudin menyayangkan penanganan laporan yang disampaikan ke polisi sejak sembilan bulan lalu itu, sampai Minggu (11/8) belum tuntas. Padahal, polisi sudah meminta keterangan empat orang yakni dua saksi yang dilaporkan, Charly bersama kuasa hukumnya Sugeng Satriyadi. Laporan tersebut tertanggal 17 November 2018 dengan nomor LP/198/XI/2018. (OL-1)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved