Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dinas Lingkungan Hidup Blora Awasi Ketat Limbah B3 Medis

Akhmad Safuan
02/8/2019 11:15
Dinas Lingkungan Hidup Blora Awasi Ketat Limbah B3 Medis
Petugas memeriksa limbah medis di fasilitas kesehatan di Blora, Jawa Tengah.(MI/Akhmad Safuan)

LIMBAH medis, selama ini, tidak terlalu diperhatikan. Padahal, keberadaan limbah tersebut  jika tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan lingkungan.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (2/8), pengelolaan limbah medis yang berasal dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) selama ini kurang mendapat perhatian.

Terutama pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Medis yang setiap hari dihasilkan dari rumah sakit dan puskesmas yang berada di pelosok daerah.

Bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Jawa Tengah keberadaan Limbah B3 Medis menjadi perhatian serius, sehingga dilakukan pengawasan secara gencar dan ketat untuk menghindari gangguan kesehatan manusia dan lingkungan.

"Kami sudah keliling ke 26 Puskesmas dan seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Blora untuk memantau secara langsung proses pengelolaan Limbah B3 Medis. Jangan sampai salah kelola sehingga merusak lingkungan sekitar," kata Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun DLH Kabupaten Blora Bayu Himawan.

Baca juga: Agar Proteksi Kesehatan tidak Terputus

Monitoring pengelolaan limbah B3 medis, kata Bayu, dilakukan secara rutin dengan langsung menurunkan tim petugas di setiap Puskesmas dan rumah sakit, mulai dari ruang tindakan sampai pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.

Semua Puskesmas dan Rumah Sakit di Blora, ujar Bayu, sudah bekerja sama dengan transporter limbah B3 yang terdaftar di Kementerian LHK. Sehingga, saat ini, pengelolaan di internal Puskesmas dan Rumah Sakit hanya sampai tahap TPS namun tetap harus dilaksanakan secara benar dengan pengawasan ketat.

Prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis, lanjut Bayu, limbah B3 Medis sudah cukup jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK no P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes no 7 tahun 2019.

"Petugas kesehatan dan lingkungan bisa mempelajari dan mempedomani peraturan itu," tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Dewi Tedjowati mengatakan DLH akan selalu memonitor dan mendampingi serta membina tentang pengelolaan limbah B3 Medis di Kabupaten Blora.

"Target kami, pada 2020, Kabupaten Blora sudah terbebas dari permasalahan limbah B3 medis dan zero waste untuk permasalahan sampah hingga 30% pengurangan sampah serta 70% penanganan sampah modern," ujar Dewi Tedjowati. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya