Imigrasi Tangkap Pengunggah Video Porno

Mediaindonesia.com
30/7/2019 13:02
Imigrasi Tangkap Pengunggah Video Porno
WN Inggris Terrence David Mueller ditangkap atas dugaan overstay, memakai narkoba dan mengunggah video porno.(Istimewa )

KEPALA Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Rais menyatakan pihaknya telah menemukan dan mengamankan warga negara asing bernama Terrence David Mueller pada 28 Juli 2019 di Kumpi Rooms Jl Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Bali.

Penangkapan itu menindaklanjuti informasi beredar di media online tentang warga negara asing yang meresahkan masyarakat. Diduga orang asing tersebut telah menyebarkan konten pornografi.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terrence David Mueller berkewarganegaraan Inggris masuk ke Indonesia pada 31 Januari 2019, menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Namun yang bersangkutan diketahui masih berada di Bali sampai dengan 30 Juli. Dia telah overstay selama 151 hari," kata Amran dalam keterangan resmi, Selasa (30/7).

Pada saat penangkapan Terrence David Mueller, turut diamankan juga beberapa benda diduga berupa alat bantu untuk mengonsumsi narkoba berupa bong dan alat suntik.

Dari telepon genggam milik Terrence David Mueller ditemukan video-video berkonten pornografi yang diduga diperankan oleh yang bersangkutan.

"Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Terrence David Mueller telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tegasnya.

baca juga: Krisis Air Bersih Picu Kasus Stunting Meningkat di Flotim

Dengan adanya dugaan tindak pidana khusus narkotika dan tindak pidana umum pornografi yang dilakukan oleh Terrence David Mueller, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung untuk penyelidikan lebih lanjut. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya